LABUHANBATU - Tim I Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis jackpot, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 17.00.

Selain MAD (17), tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, berhasil mengamankan 2 mesin jackpot dan 31 keping koin dari Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Informasi yang diterima, berawal dari informasi masyarakat, Tim 1 Unit Resum melakukan penggerebekan di Kampung Toba yang disinyalir sebagai lokasi perjudian jenis jackpot.

"Setelah menerima informasi, kita turun ke TKP dan menggerebek lokasi judi jackpot. Hasilnya, seorang pemain, dua mesin jackpot dan 31 koin judi, kita amankan," jelas Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Ipda Gunawan Sinurat, Sabtu (5/10/2019).

Kanit menerangkan, pelaku MAD mengaku bermain judi jackpot di tempat itu sejak sejam lalu. Namun tidak mengetahui siapa pemilik judi jackpot tersebut.

"Menurut pengaku pelaku, dia menukarkan uang dengan koin jackpot kepada pemilik warung bernama Mak Kevin. Tapi kita tidak dapat menemukan yang bersangkutan, sehingga pelaku MAD bersama barang bukti lainnya kita bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik," tutupnya.