JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat bidang Hukum, Didi Irawadi Syamsudin memandang, UU KPK hasil revisi yang baru disahkan, memuat pasal-pasal bermasalah. Salah satu masalah dalam UU itu adalah pasal mengenai Dewan Pengawas KPK. "Ini Dewan Pengawas kalau kewenangannya melampaui komisioner, apa jadinya? Ini jadi masalah. Dewan pengawas akan diangkat oleh presiden, dari unsur pemerintah. Ini jelas bisa bias ya, dan bisa kebablasan. Timbul 'abuse of power'," kata Didi dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Karenanya, Demokrat bakal mendukung langkah Jokowi menerbitkan Perppu KPK, tentu dengan tetap memperhatikan seksama isi dari Perppu tersebut.

"Apa yang mau diperbaiki? Kalau isinya sesuai dengan aspirasi masyarakat, para orang yang punya integritas, pakar hukum yang punya integritas maka kami setuju," tambah dia.

Lebih lanjut ia menyinggung sejumlah pihak yang menyebut risiko pemakzulan jika Jokowi berkeras menerbitkan Perppu KPK. Didi menilai ancaman itu mustahil terwujud.

"Saya kira itu kejauhan. Siapapun yang bicara itu, jelas kejauhan. Kalau pemakzulan itu 3/4 anggota dewan harus hadir di forum MPR. Lalu harus disetujui 2/3 di antaranya. Saya enggak yakin lah kalau ini bisa dimakzulkan, jauh lah," terang dia lagi.***