TEBINGTINGGI -Ruang Subbag Program dan Keuangan Gedung Kantor Disporabudpar di Geledah Tim Kejaksaan Tebingtinggi Kamis(3/10/2019) pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan terkait peningkatan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik dan rehab jendela Gedung Olah Raga (Gor) Asber Nasution Tahun 2017 yang digelar pihak Kejaksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pantauan Gosumut.com, 5 personil personil Kejaksaan Negeri langsung memeriksa tumpukan dokumen berjilid di ruang Subbag Program dan Keuangan di Jl. Veteran No.38 Kawasan Badak Bejuang itu.

Beberapa berkas terlihat disisihkan. Tim yang dipimpim Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chandra Syahputra juga memeriksa perangkat komputer dan 3 unit laptop milik Dispora.

Sepanjang pemeriksaan, sejumlah staff Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata terlihat sibuk mondar mandir keluar masuk ruangan sembari membawa tumpukan dokumen.

Kajari M Novel SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Chandra Syahputra usai penggeledahan membenarkan penyitaan dokumen terkait penyidikan kasus Gedung Asber Nasution Tahun Anggaran 2017.

“Kita menyita sejumlah berkas dan 3 unit laptop terkait kasus GOR Asber Nasution, iya salah satunya ada perlawanan ,” kata Chandra.

Usai digeledah, Kadispora Drs Jumpa Ukur Sembiring mengaku pihak Kejaksaaan meminjam sejumlah berkas dan 3 unit laptop.

“Berkas asli berstempel basah dan Laptop dipinjam pihak Kejaksaan, dalam 3 hari akan dipulangkan,”ungkap Jumpa. Disinggung adanya keterlibatan Jumpa soal kasus yang sedang mendera Disporabudpar, Jumpa mengelak.

Dikatakan Jumpa Ukur, bahwa kasus dugaan korupsi GOR Asber Nasution terjadi pada tahun Anggaran 2017, tidak menjadi tangungjawabnya. Pasalnya, saat itu posisi Kadisporabudpar masih dijabat oleh Drs Azhar Effendi Lubis.

“Kita berharap Azhar selalu koperatif demi penegakkan supremasi hukum,” Kata mantan Sekretaris Azhar itu.*