LABUHANBATU - Seorang ibu rumah tangga berinisial EDS alias Erni (35) diamankan Tim I Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (26/9/2019) kemarin. Terduga digajar dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya yang menyebabkan matinya orang dan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Kini, pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Informasi yang diterima, peristiwa ini berawal dari laporan pengaduan Budi Romadonsah Ritonga dengan bukti laporan Nomor : LP/794/IX/2019/SPKT/RES-LBH, tanggal 26 September 2019.

Selanjutnya, Tim I Unit Resum mendapat informasi dari KSPK dan piket fungsi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bahwa telah ditemukan mayat laki-laki bernama Yusril Izhar Mahendra alias Ucil (16) di belakang rumah milik EDS di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga tewas tersengat arus listrik. Di mana mayat tersebut sudah dibawa oleh tetangga korban ke RSUD Rantauprapat.

Kemudian, Tim I Unit Resum bersama dengan Unit Identifikasi Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba bersama Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat serta teknisi PLN Rantauprapat, berangkat menuju TKP.

Setibanya di lokasi, tim menemukan gulungan kawat yang terbuat dari besi yang terletak di depan pintu bagian belakang rumah EDS dan salah satu ujungnya masuk ke dalam ventilasi pintu rumah pelaku. Di mana, di depan pintu tersebutlah korban ditemukan tergeletak tersengat listrik dan meninggal dunia.

Dari hasil olah TKP dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah EDS alias Erni. Di mana, rumah pelaku bersebelahan dengan rumah korban dan hanya terpisah 1 dinding.

"Kawat besi yang berada di depan pintu bagian belakang rumah pelaku tersebut, memang sengaja diletakkan di situ. Sengaja dirangkai lalu dihubungkan ke instalasi/sumber listrik tegangan tinggi di dalam rumah pelaku sebagai jebakan, dikarenakan rumah pelaku sering dibobol maling lewat pintu belakang rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, Sabtu (28/9/2019).

Menurut Kanit, jebakan tersebut dibuat abang kandung pelaku berinisial FSS alias Ipan.

"Tim I Unit Resum mengamankan barang bukti berupa satu gulungan kawat yang terbuat dari besi dari belakang rumah pelaku. Kemudian kita melakukan pencarian terhadap Ipan ke rumahnya di Kampung Sawah dan tempat kerabat-kerabatnya, namun tidak ditemukan," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara huku, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.