SERDANG BEDAGAI-Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana berupa daun ganja kering seberat 633,06 gram. Barang bukti tersebut dari dua perkara dari tiga tersangka yang ditangani Satnarkoba Polres Sergai.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Senin (23/9/2019) siang, di depan Kantor Sat Resnarkoba Polres Sergai. Pemusnahan di pimpin Kabag Ren, Kompol S Pangaribuan mewakili Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu.

Dalam pemusnahan juga menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika. Daun ganja di musnakan dengan cara di bakar. Kegiatan ini disaksikan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH dibantu Penyidik Pembantu, Aipda Mustafa Harefa, Briptu Agus Sinaga, Bripda Riswandi Barus dan Kuasa hukum Tersangka, Yudi SH dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mesayus Agustin SH, Fauzan Irgi Hasibuan SH.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH di lokasi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika daun ganja kering dari dua laporan polisi (LP) dari tiga tersangka.

Hal ini sesuai laporan polisi nomor LP/ 18 / VII / YAN. 2.6 /2019 / SU / Tes Sergai / Sek Tanjung beringin pada tanggal 18 juli 2019. Dimana team berhasil mengamankan dua tersangka yakni Suwanto alias Iwan (46) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin. Abdullah Muksin alias Muksin(36) warga Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

"Keduanya berhasil ditangkap pada hari Kamis(18/9) sekira pukul 16:00 WIB. Dengan barang bukti ganja sebanyak 64,92 gram dan disisihkan sebanyak 10,16 gram guna proses penyidikan dan sisanya 54,76 gram dimusnahkan,"kata AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya, laporan polisi nomor LP / 278 / VIII / 2019 / su / red Sergai pada tanggal 21 Agustus 2019. Dan berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Sidik(41) warga Dusun I Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Tersangka di tangkap pada hari Rabu(21/9/2019) sekira pukul 14:00WIB, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba kabur dan melukai petugas sehingga diberikan tindakan terukur dibagian kaki tersangka. "Dari tersangka berhasil mengamankan barang bukti daun ganja sebanyak 605,3 gram dan disisihkan sebanyak 27 gram guna proses penyidikan dan sisanya sebanyak 578,3 gram dimusnahkan,"ujarnya.

"Ketiga tersangka di jerat dengan pasal pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.*