TOBASA-Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir berjumlah 9 orang yang di pimpin langsung oleh Kasi Pidus Kejari Tobasa Hiras, SH Senin, (16/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB lakukan penggeledahn di Kantor Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kab.Toba Samosir.

Tim Penyidik Kejari Toba Samosir melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaaan Pelatihan Produktifitas Penempatan Perluasan kesempatan kerja dan Transmigrasi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab.Tobasa, Ruanagan kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tumpal Sianturi serta ruangan Kerja Bendahara Elis Situmorang.

Kepala Bidang Pembinaaan Pelatihan Produktifitas Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tobasa saat ini dijabat oleh Parlindungan Simbolon (mantan Kabid Tendik Dinas Pendidikan Kab.Tobasa) yang sebelum digantikannya pada Akhir bulan Oktober 2018 Kepala Bidang (Kabid) dijabat oleh Nalom Sinipar yang saat ini telah berpindah tugas di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Toba Samosir.

Penggeledahan dilakukan guna untuk mencari dan mengambil beberapa berkas Barang Bukti atas perkara dugaan Korupsi pada penggunaan Dana Padat Karya tahun 2018 yang dikerjakan di 17 Desa oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Tobasa dengan Kepala Dinas Tumpal Sianturi pada Bidang Pembinaaan Pelatihan Produktifitas Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi.

Saat penggeledahan dilaksanakan mulai sekitar pukul 14.15 Wib hingga pukul 18.25 WIB oleh Petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Toba Samosir juga menggeledah Ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tumpal Sianturi dan ruangan kerja Bendahara dan membawa beberapa berkas yang diduga bersangkutan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dijelaskan Elis br Situmorang Bendahara Dinas Tenaga Kerja Tobasa kepada Gosumut Jumat, (20/9/2019). "Saat penggeledahan dilakukan oleh Tim dari Kejari Toba Samosir, saat itu hanya saya yang sedang berada dikantor karena banyak staf yang sedang melaksanakan kerja Tugas Luar (TL) dan kebetulan saat itu masih jam istirahat makan siang,"ucapnya.

"Saat itu saya dimintakan oleh kejaksaan untuk menunjukkan ruangan dan membukai benerapa lembaran berkas satu persatu sembari diperiksa oleh pihak Kejaksaan dan mereka mengumpulkan beberapa berkas yang yang dibutuhkan sekaitan kasus yang dilidik oleh pihak Kejaksaan di 17 Desa penerima Program Pembangunan Padat Karya dengan Anggaran Dana dari APBD TA- 2018," jelasnya.

Saat penggeledahan Kasi Pidsus Hiras kepada wartawan menjelaskan terungkapnya kasus ini berkat adanaya laporan dari masyarakat desa Sibuntuon dan Pagar Batu sekaitan pengucuran Dana Rp. 1,7 Milliar di Kecamatan Habinsaran kepada 15 Desa Padat Karya untuk program pembangunan Infrastruktur ditambah 2 desa program Padat Karya Produktif dengan pagu masing ,asing Rp. 100 Juta.

"Untuk kejelasan perkara ini, dilakukan dulu proses Lidik, Penyelidikan hingga pemeriksaan kasus perkarannya secara rinci sampai penetapan tersangkanya oleh tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Setelah itu semua nantinya akan dijelaskan bagaimanan yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri dan pelanggaran Hukum lainnya tentang KKN," tegas Kasi Pidsus.*