LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaku tindak pidana penipuan pada Jumat (13/9/2019) kemarin sekira pukul 15.30. Pelaku diamankan korbannya dari Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Sabtu (14/9/2019) membenarkan kejadian tersebut.

"Sore kemarin datang karyawan Toko Master ke kantor Polsek Kualuh Hulu untuk membuat laporan tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan," ujar Kapolsek.

Dalam laporan tersebut, ungkap Kapolsek, pelapor juga membawa pelaku yang juga merupakan karyawan Toko Master.

"Pelaku sudah dipecat sebagai karyawan Master.
Meskipun sudah putus hubungan kerja, tapi pelaku masih melakukan pengutipan kepada konsumen," bebernya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.