LABUHANBATU - Sikap tegas dan kepedulian Polres Labuhanbatu teruji. Hal ini terbukti usai ditangkapnya ME (48) berdasarkan laporan dari warga, khususnya emak-emak, karena tindak tanduknya menjalankan bisnis haram sebagai penjual judi tebak angka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pak Kumis digelandang Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu ke Mapolres untuk diinterogasi lebih lanjut.

Penangkapan terhadap jurtul Kim Hongkong ini berdasarkan laporan dari warga yang menginformasikan akan keberadaan pelaku yang melakukan aktivitas 'menulisnya' di Jalan Kenanga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Jumat (13/9/2019) malam tadi.

Dengan sigap Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat bersama personel bergerak ke TKP dan melakukan penyelidikan.

Saat digerebek, Pak Kumis tak dapat berkutik usai polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo berwarna hitam, uang sebesar Rp 375.000, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas bertuliskan angka pasangan judi Kim Hongkong.

"Dari interogasi yang dilakukan, pelaku menjual angka judi Kim sejak 2 bulan yang lalu," beber Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres guna pengembangan lebih lanjut.