JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan 5 perusahaan asing asal Singapura dan Malaysia disegel karena penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 4 perusahaan berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar), sementara 1 perusahaan di Riau. "Ada 4, PT Hutan Ketapang Industri (asal) Singapura di Ketapang, PT Sime Indo Agro (asal) Malaysia di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit (asal) Malaysia di ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi ini yang disegel. Itu yang di Kalbar," ujar Siti di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Selain 4 perusahaan asing yang disegel oleh KLHK di Kalimatan Barat, satu perusahaan asal Malaysia juga disegel di Riau.

"Di Riau juga dilakukan juga, tapi prinsipnya di antara yang disegel itu kemarin di Kalbar itu ada 4 perusahaan dari Singapura dan Malaysia. Di Riau ada 1 yang disegel dari Malaysia," imbuhnya.

Penyegelan terhadap lahan seluas 4,25 hektare konsesi perusahaan kelapa sawit asal Malaysia PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan, dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Jumat (13/9) petang.

Dengan tindakan penyegelan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau itu, sejauh ini Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan dengan total mencapai 11 perusahaan.

"Ini bukti keseriusan kami dalam menindak kasus karhutla. Jumlah 11 perusahaan ini adalah perkembangan dalam dua minggu terakhir," jelas Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, kepada Media Indonesia usai penyegelan di distrik Nilo konsesi inti PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dijelaskannya, dalam kasus PT Adei Plantation yang mempunyai total luas lahan 12.860 hektare, penyegelan dilakukan terkait proses penyelidikan kasus karhutla di konsesi inti perusahaan pada 7 September lalu.

Gakkum KLHK menerima laporan peristiwa pada 9 September dan menindaklanjuti dengan tindakan segel lahan yang terbakar seluas 4,25 hektare. "Setelah ini dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan apabila ditemukan dua alat bukti dilanjutkan proses penyidikan serta pelimpahan ke kejaksaan. Sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus PT Adei," jelas Sugeng.

Dia menambahkan, selain PT Adei Plantation, sejumlah perusahaan lainnya yang telah disegel seperti PT Arara Abadi, PT Gelora Sawit Makmur, PT SRL, dan lainnya.

Sebanyak 11 perusahaan yang telah disegel itu masih proses penyelidikan baik itu untuk kasus administrasi, pidana, dan perdatanya. "Kita juga telah melakukan penindakan terhadap banyak perusahaan untuk kasus karhutla di seluruh Indonesia terutama di Sumatra dan Kalimantan," ungkapnya.***