LABUHANBATU - Seorang ibu rumah tangga diamankan personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, karena melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Pelaku T br S alias Mak Jones (45) diamankan petugas dari Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 22.30. "Dari penangkapan ini, tim mengamankan 1 unit HP merk Strawberry berwarna putih yang berisi angka pasangan Togel, uang sebesar Rp. 478.000, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku tulis berisi rekap judi Hongkong, dan 1 buah pulpen," ujar Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, Kamis (12/9/2019). Dari hasil interogasi, Mak Jones menjual nomor judi jenis Hongkong sekira 3 bulan yang lalu dengan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari total omset. "Pelaku menyetorkan uang penjualan nomor judi tersebut kepada seorang laki-laki bermarga H. Dia bandarnya dan berdomisili di Kecamatan Bilah Hilir," tutup Kanit. Mendapatkan informai terseut, tim akhirnya melakukan pengembangan ke rumah H, namun sayang pelaku kedua ini tidak ditemukan.Kamis, 12 Sep 2019 11:50 WIB
Nyambi jadi Jurtul, Polres Labuhanbatu Ciduk IRT
Editor | : | Penry |
Kategori | : | Gonews Group, Umum, Peristiwa, Sumatera Utara, Labuhanbatu |