SERDANG BEDAGAI-Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (6/9/2019) sekira pukul 15: 45 WIB, berhasil ungkap dua pelaku jaringan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebing Tinggi.

Pelaku yang diamankan yakni YL alias Yusri (37) terduga sebagai pengedar sabu tinggal Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung beringgin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan LA alias Sifah (37) istri terduga Bandar Sabu inisial AR yang kini masih menjalani hukum penjara di lembaga Pemasyarakatan Kota Tebing Tinggi, tinggal Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringgin, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Dari kedua pelaku YS alias Yusri dan LA alias Sifah berhasil mengatakan barang bukti Narkotika jenis sabu dan berikut uang tunai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Tanjung Beringgin Iptu Kharul Saleh SH kepada Gosumut, Sabtu (7/9/2019).

Lanjut Khairul Saleh, hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat dimana tersangka YL alias Yusri diduga sebagai berprofesi sebagai bandar maupun pengedar narkoba jenis sabu. Dimana setiap pelanggan sering ketempat kediaman tersuga YL alias yusri.

Informasi yang sangat berharga, team Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringgin untuk menindak lanjuti informan tersebut dengan cara mengendap untuk menuju tempat kejadian perkara, melihat tersangka Yl alis yusri sedang bertranskasi narkoba dengan pembeli di sebuah rumah kosong.

Saat itu juga team opsnal polsek Tanjung Beringgin langsung menangkap pelaku YL alias Yusri sementara pembeli berhasil melarikan diri. "Di lokasi team berhasil mengamankan barang bukti narkoba,"jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap YL alias yusri mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli, namun menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut di peroleh oleh pelaku AR yang saat ini sedang menjalan hukuman di lapas Tebing Tinggi dalam kasus narkoba melalui perantara orang lain yang tidak dikenal.

Bahkan pelaku mengetahui kediaman pelaku AR, sehingga melakukan pengembangan kerumah LA alias Sifah istri dari pelaku AR yang kini masih di berada di lapas tebingtinggi. Kemudian team opsnal didampingi kepala desa melakukan pengeledahan di rumah pelaku Sifah namun tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun team menyita uang sebesar Rp 1.832.000,-

Hal ini berdasarkan pengakuan pelaku YL alias Yusri bahwa uang tersebut hasil setoran penjualan narkoba kepada pelaku LA alias Sifah istri pelaku AR. Dari hasil penggeladahan petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas warna biru berisikan buku tabungan bank mandiri dan ATM dan satu buah buku rekening bank BRI atas nama pelaku LA alias Sifah yang mana dipergunakan untuk tranfer uang kepada pelaku YL alias yusri, dan satu buah termos nasi warna ping / merah jambu yang didalam tutupnya terdapat satu plastik transparan ukuran kecil yang berisi diduga sabu yang sudah mencair.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkona sudah diamankan Mapolsek Tanjung Beringgin guna dilakukan proses lebih lanjut dan keduanya sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai," pungkas Iptu Khairul Saleh.*