JAKARTA - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok yang berada di Jalan Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Baratmendapatkan apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Dalam inspeksi mendadak (Sidak) pada bulan Juli lalu Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya banyak menemukan perubahan pada sistem layanan di Samsat Depok.

Sidak tersebut diawaki oleh Teguh Nugroho selaku ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Indra Wahyu Bintoro (Kepala keasistenan pemeriksaan I, ORI Jakarta Raya), Siska Oktaviani (Asisten Ombudsman RI) dan Tutut Tarida Widyaningrum (Asisten Ombudsman RI).

Hal ini ini dibenarkan oleh Kanit Samsat Depok AKP Dicky Dwi Priambudi, bahwa tim Ombudsman yang melakukan Sidak dengan lugas mengatakan bahwa banyak perubahan pelayanan publik di Samsat Depok.

"Tim (Ombudsman) sangat puas, dapat apresiasi pula karena adanya perubahan pelayanan bagi masyarakat yang cukup signifikan di sini (Samsat Depok)," kata Dicky ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (6/9/2019).

Ada beberapa catatan plus yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya terkait perubahan pelayanan, antara lain : terdapatnya tanda pengenal masuk dan keluar (FIFO) untuk wajib pajak berikut dengan nomor antrianya, terdapat Indeks kepuasan masyarakat (IKM) secara digital dan terdapat papan informasi dan banner diseluruh pokja terkait persyaratan dan prosedur berikut tarif PNBPnya sehingga transparan,terdapat banner hindari calo untuk memberantas praktik percaloan.

"Petunjuk jalanannya pelayanan sudah terpasang dengan jelas, jadi masyarakat bisa paham mengurus berkas kendaraannya," tandasnya.

Begitu pula dengan pelayanan di cek fisik (CF), pihaknya telah memasang himbauan jika seluruh pelayanan yang disajikan oleh petugas CF kepada masyarakat tidak kenakan biaya alias gratis.

"Di cek fisik seluruh pelayanan gratis, pihak Ombudsman juga melakukan random sample terhadap wajib pajak yang mengurus cek fisik dan betul-betul tidak dipungut biaya," pungkasnya.***