LABUHANBATU - Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Rantauprapat.

Dari peristiwa ini, Yanti Simamora (27) kehilangan 1 buah tas sandang yang berisi 1 unit HP merk Samsung J1 dan 1 unit HP merk Xiomi Redmi yang ditaksir sekira Rp 4 juta.

Adalah ZPH (18) pelakunya. Kini, warga Dusun Aek Tapa Indah Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (3/4/2019) sekira pukul 13.00, berawal saat Yanti mengendarai sepeda motor menuju tempat permandian Aek Pala. Ketika melintas di Dusun Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, sepeda motor korban kehabisan bensin.

"Korban berhenti dan mencari kios jualan BBM eceran sambil menyandang tas yang di dalamnya terdapat 2 unit HP. Tapi tiba-tiba tas sandang korban dirampas oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya kemudian korban mengejar sambil berteriak jembret," ujar Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, Kamis (5/9/2019).

Namun pelaku berhasil melarikan diri dan korban mengalami kerugian sekira Rp 4 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, petugas akhirnya mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku yang diketahui warga Desa Janji.

Selanjutnya pada Selasa (27/8/2019) sekira pukul 05.00, Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Dusun III Desa Aek Tapa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu.