SERDANG BEDAGAI-Persidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara dalam kasus penganiyaan terhadap terdakwa Happy (30) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, membantah seluruh keterangan saksi.

Bantahan tersebut hasil keterangan saksi Chan Gwek Oen (61) yang memberatkan dirinya sebagai terdakwa atas kasus penganiyaan terhadap korban Jeffri (66).

Bantahan itu disampaikan terdakwa Happy didepan majelis hakim diketuai Delta Pratama SH,MH dan hakim anggota Rio Barten Pasaribu SH, MH serta Agung SH dalam sidang keterangan saksi dalam kasus penyaniyaan yang digelar di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (5/9/2019).

“Semua keterangan saksi itu tidak benar sesuai dengan fakta,” kata Happy didepan majelis hakim. Menurut Happy, keterangan saksi Chan Gwek Oen berbeda dengan yang terjadi sebenarnya. Dimana dirinya tidak ada menarik tangan korban Jeffri. Namun sebaliknya Jeffri mencekik dan membekap wajahnya kemudian membenturkan tubuhnya kedinding.

“Yang Mulia, aku tidak ada menarik tangan Jeffri, tapi dia yang mencekik leherku dan membekap. Bahkan dia membenturkan tubuhku kedinding rumah,” ujar Happy.

Ia menambahkan, seputar kesaksian Chan Gwek Oen mengatakan saat terjadi keributan mereka menggunakan bahasa Tionghoa. Happy membantah, saat terjadi keributan mereka menggunakan bahasa Indonesia.

“Saat ribut tidak gunakan bahasa Tionghoa tapi kami gunakan bahasa Indonesia agar masyarakat tau apa yang terjadi,” terang Happy didepan majelis Hakim.

Sebelumnya Chan Gwek Oen (61) tidak lain mertua perempuan Happy dalam kesaksianya didepan majelis hakim mengatakan, sore itu saksi bersama suaminya Jeffri datang kerumah Happy. Sempat terjadi keributan dan Happy menggigit jari tangan Jeffri. Selain itu dirinya sempat dicakar Phek Miau berada disekitar rumah Happy.

“Waktu ribut, Happy menarik tangan Jeffri dan menggigitnya sehingga luka, dirinya sempat dicakar Phek Miau,” paparnya. Saksi menambahkan, saat terjadi keributan, Phek Miau ikut menganiaya dengan mencakar dirinya,” bilang saksi didepan majelis hakim.

Sementara itu Binsar Hamonangan Munte (60) warga Jalan Alwasliah Perbaungan,Serdang Bedagai pada wartawan mengatakan, saat terjadi keributan dirumah Johan, dirinya langsung datang untuk mengetahui apa yang terjadi.

“Sore itu aku lihat Happy bertengkar dengan mertuanya Jeffri dalam rumah,” imbuhnya. Posisi berdiri didepan rumah, Munte sempat melihat Jeffri emosi kemudian mencekik dan membekap wajah Happy. Setelah itu Jeffri menolakkan Happy kedinding. “Aku masuk dan membantu melerai agar keributan tidak berlanjut,” kata Munte.

Ia menambahkan, saat terjadi keributan, Phek Miau orangtua Happy sedang berada diteras dengan memegang kedua cucunya. Chan Gwek Oen sempat menjambak rambut Happy sehingga lepas. “Chan Gwek Oen ikut marah dan menjambak rambut menantunya sampai banyak yang lepas,” pungkasnya.*