SERDANG BEDAGAI-Dinas lingkungan hidup Kabupaten Serdang Bedagai diduga kecolongan tentang ditemukan adanya lokasi limbah sampah sisa pengolahan ikan segar milik pabrik PT. AFN di Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Pengakuan Kepala Dinas Lingkungan Sergai Panesian Tambunan melalui Kasi Penegak Hukum Lingkungan, Mulya Hadi kepada wartawan saat wawancara di ruang kantor lingkungan hidup, Rabu (4/9/2019).

"Awal tahun 2019, kami bersama Balai Gakum dan Kementerian dari Medan sudah keliling menggunakan drown untuk memantau limbah sampah PT AFN dan hal ini terkait adanya masalah limbah di Danau Toba, kemudian kami pakai kamera drown tapi ngak ditemukan lokasinya limbah sampah," kata Mulya Hadi. Setelah munculnya masalah dibeberapa media, baru kami mengetahui ada limbah sampah PT AFN,"kilahnya

Menurutnya, lanjut Hadi, munculnya pemberitaan terkait limbah sampah PT AFN, Gakum dan Kementrian dari Medan mempertanyakan ke Dinas LH Serdang Bedagai." Kita pun ngak bisa jawab karena tidak menemukan lokasi tersebut,"ujar Mulya Hadi selaku Kasi Penegak Hukum Lingkungan. Terkait melanggar UU lingkungan hidup, kata Mulya Hadi, Ahli hukum akan memproses apabila terjadi pelanggaran kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan teguran untuk dilakukan perbaikan akan diberikan sanksi administrasi.

"Jika sudah kita berikan peringatan maupun himbauan, tapi tak kunjung di hiraukan, maka akan diberi sanksi perdata," pungkasnya.

Menurut dia, PT AFN merupahkan aset dan banyak menampung tenaga kerja asal Serdang Bedagai. “PT AFN aset kita itu, mereka menampung ribuan tenaga kerja asal Serdang Bedagai,” paparnya "Namun walaupun aset dan banyak menampung tenaga kerja, kita tetap melakukan pengawasan terhadap pabrik pengolahan ikan segar milik PT AFN. Jika terulang kembali adanya limbah sampah di bibir sungai kami tak segan -segan berikan sanksi tegas,"kata Panesian Tambunan.

Ia menambahkan, bahkan baru -baru ini dirinya pernah melakukan pertemuan dengan pihak PT AFN disalah satu hotel di jalan imam bonjol, namun hanya sebatas undangan antara Dinas LH Provsu tentang manager baru.

"Kami pernah Melakukan pertemuan dengan pihak PT AFN di salah satu hotel dijalan Imam Bonjol, namun itu atas undangan Dinas LH Provsu akan manegernya PT AFN, namun pertemuan tersebut bukan membahas masalah limbah melainkan undang tentang manegernya,"kilah Panesian Tambunan.

Bahkan dirinya mengaku, terkait pemberitaan di beberapa media tentang sampah PT AFN yang meresahkan warga, dan mendatangi lokasi limbah sampah, namun lokasi tersebut sudah bersih dari sampah.

“Gitu kami sampai kelokasi, mereka sudah membersihkan sampah, sehingga tidak ada kami temukan sampah dilokasi," kata Panesian Tambunan. "Untuk saran dan tindak lanjut terhadap pabrik PT. AFN kami meminta sampah perlu dikelola dengan bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup, Membongkar instalasi pipa penyedot air laut yang berada di bibir pantai apabila tidak digunakan, sehingga tidak menimbulkan presepsi negatif masyarkat. Terkait pemanfaat air dari sungai baru, PT AFN harus berkordinasi dengan Balai wilayah sungai sumatera II,"tegas Kadis LH Panesian Tambunan.*