JAKARTA - Aktivis Papua, Veronica Koman, telah resmi jadi tersangka provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu. Buntut dari insiden Surabaya tersebut, TNI dan Polri mesti berjibaku berhari-hari menangani aksi protes yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Suasana Bumi Cendrawasih memang berangsur tenang dan dalam pemulihan, tapi penindakan hukum kepada aktor-aktor rangkaian kerusuhan yang sempat menelan korban nyawa itu, terus dilakukan.

Termasuk memburu Veronica Koman yang menurut polisi, akun @VeronicaKoman adalah "salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran,".

"Ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Luki Hermawan, Rabu (04/09/2019).

Sementara polisi telah mengamankan banyak orang terkait rangkaian kerusuhan soal Papua, Veronica Koman belum bisa dijangkau karena diduga tengah berada di luar negeri.

Luki mengatakan, "Kami akan kerjasama terutama dengan Interpol,".***