LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X tengah memburu 2 pelaku pencurian mesin pertamini yang terjadi pada Jumat (30/8/2019) lalu sekira pukul 24.00 di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura. "Seorang pelaku sudah berhasil diamankan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap, Rabu (4/9/2019).

Dari pelaku THM (31), petugas mengamankan 1 unit pertamini warna putih dan 1 buah gembok putih dari warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

Menurut Kapolsek, terungkap tindak pidana pencurian ini berawal pada Senin (2/9/2019) kemarin sekira pukul 22.00 saat Dodi menyuruh Asima br Saragih (54) untuk mengecek pertamini miliknya yang disimpan di Kampung Pajak.

"Korban kemudian mengeceknya dan terkejut melihat pintu ruko telah rusak dan pertamini miliknya telah hilang dari dalam rukonya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek NA IX-X," jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan korban, Personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho langsung cek ke TKP dann melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, sekira pukul 15.00 petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelakunya berinisial THM.

Petugas pun mengejar keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankannya.

"Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya ikut mengambil pertamini tersebut bersama dengan IP dan IM. Kedua pelaku ini tengah diburu petugas," tandasnya.

Menurut Kapolsek, mesin pertamini yang diambil pelaku pada Jumat (30/8/2019) sekira pukul 24.00, dititipkan mereka ke rumah temannya di Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

"Kemudian petugas bergerak menuju ke Desa Damuli tepatnya dari rumah Abd Tahmat Effendi," tutupnya.