SERDANG BEDAGAI-Terkait soal limbah sampah pengelohan ikan segar terbesar di Sergai diduga milik PT AFN, terlihat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai Panesian Tambunan menjabarkan pihaknya tidak punya alat untuk mendeteksi pencemaran limbah.

Hal tersebut diungkapkan Kadis LH Sergai Panesian usai meninjau lokasi pembuangan limbah sampah PT AFN yang sudah di bersihkan, tepatnya pada hari Senin(2/9/2019).

Panesian mengatakan limbah PT AFN tidak berbahaya dan berada di bawah ambang batas limbah. Namun sayangnya Panesian juga memberikan jawaban berbeda, saat wartawan kembali mengkonfirmasi Panesian Selasa (3/9/2019) paska hasil kunjungan pihak LH di lokasi pabrik.

Panesian menjelaskan, ketiadaan alat uji lab laboratorium dilapangan dan lamanya waktu tunggu hasil uji Lab menjadi kendala bagi LH Sergai untuk mengetahui status limbah yang dibuang pihak PT AFN dilahan kering di bibir mauara sungai. Ia mengaku bahwa tindakan membuang limbah dilahan kering persis berada dibibir muara sungai yang dilakukan PT AFN merupakan tindakan melanggar UU lingkungan.

Dijelaskannya pihak LH siap menggelar sesi acara perihal permintaan warga untuk mengetahui pembuktian bahwa status limbah perusahaan tersebut memang terbukti berada dibawah ambang batas.*