Dinas Sosial Toba Samosir melalui Wakil Bupati Ir. Hulman Sitorus, berikan Bantuan Sosial (Bansos) Tahap pertama dari Kementerian Sosial RI tahun 2019.

Bertempat di gedung aula Kantor Camat Siantar Narumonda Senin, (27/8/2019), Bansos dari Kemensos RI diberikan kepada para Lansia non produktif di Kecamatan Siantar Narumonda oleh Wakil Bupati Ir. Hulman Sitorus,M.Si kepada 10 orang Lansia (Lanjut Usia).

Pemberian Bantuan Sosial untuk Lansia Wakil Bupati didampingi langsung oleh Kepala Dinas Sosial dr. Rajaipan Sinurat, M.Kes, Kadis Dukcarpil Drs. Bonar M.T. Butarbutar, Camat Siantar Narumonda Pintor Pangaribuan,SH, mewakili Danramil Porsea, mewakili Kapolres Tobasa, Kabid Rehabilitasi sosial Jujung Sitorus.

Disampaikan Kadis Sosial, Bantuan Sosial kepada sejumlah Lansia di Kecamatan Siantar Narumonda adalah yang pertama di Tobasa dari sejumlah Lansia Non Produktif yang sudah terdata untuk mendapatkan Bansos dari Kemensos RI sesuai ketetapan Kemensos tentang Lansia Non Produktif sebagai Penerima Bansos Tahun 2019.

Lanjut Kadis, 10 orang Lansia Non Produktif penerima bantuan dari Kemensos RI untuk tahap pertama Tahun 2019 di Kecamatan Siantar Narumonda yakni, Albine Siahaan (81) warga desa Narumonda I, Ellem Simangunsong (88) Narumonda III, Lamria Marpaung (75) Narumonda III, Rumia Sibuea (89) Narumonda III, Tumour Marpaung (77) Narumonda III, Lumongga Hutahaean (77) Narumonda III, Maralo Marpaung (94) Narumonda V, Bontur Siagian (74) Narumonda V, Ramauli Butarbutar (74) Narumonda VI, Tionar Marpaung (69) Siantar Tongatonga I dan 1 orang warga desa Lumban Pea Kec.Balige Hildan Tambunan (91).

Disampikan Kadis Sosial Dr. Rajaipan Sinurat, M.Kes semua penerima Bansos tahap pertama dari Kementerian Sosial RI di Kecmatan Siantar Narumonda adalh Lansia Non Produktif dan berstatus Cerai Mati dengan kehidupannya sehari hari sudah menjadi tanggung jawab dan dibiayai oleh anaknya maupun pihak keluarga dekatnya.

Ditambahkan Kadis Sosial, Bansos yang diberikan tahun 2019 ini ada 2 bentuk yakni bantuan sosial kepada Lansia non potensial (non produktif) yakni Lansia yang tidak bisa lagi melakukan aktifitas pekerjaannya dan sudah harus menjadi beban dan tanggung jawab untuk diurus oleh pihak keluarganya dan Bantua Sosial untuk Lansia Produltif (potensial) yakni Lansia yang masih bisa aktif melaksanakan pekerjaan sehari harinya dan masih sanggup aktif bekerja disebut Bantuan Sosial Famili Support.

Kades Narumonda V dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Daerah atas bantuan Sosial yang diberikan kepada para Lansia Non Produktif berupa bantuan uang tunai yang di berikan langsung kepada lansia warga desa se Kecamatan Siantar Narumonda yang Non Produktif. Berikut juga dengan rencana pemberian Bantuan Sosial berupa program bantuan Famili Support kepada Lansia Produktif.

Wakil Bupati menjelaskan. bantuan ini diberikan oleh pemerintah keadaan lansia yang sudah tidak produktif lagi atau sudah benar benar lanjut usia dan sudah menjadi tanggung jawab keluarga.

Pemerintah memberikan bantuan kepada lansia non produktif dengan harapan para lansia bisa sehat dan panjang umur dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah.

"Bila kita lihat dari beberapa tahun sebelumnya bantuan dari pemerintah kepada masyarakat sudah lumayan banyak, dengan adanya berbagai bantuan tersebut kiranya bisa dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan hidup masing masing keluarga yang mendapatkan bantuan.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati menyampaikan dan mengingatkan Kepala Dinas Sosial, Camat dan Para Kepala Desa supaya membuat data yang lengkap dan Akuntabel jangan mengada ada.

Ditegaskan Wakil Bupati, semua harus bekerja dengan aktif untuk melakukan pendataan ulang, semua data Lansia Kecamatan Siantar Narumonda secara khususnya di seluruh wilayah Tobasa harus yang benar benar layak untuk dibantu. Kalau memang tidak layak dibantu harus di hapus datanya, kalau memang layak dibantu harus di perjuangkan. "Jangan ada nepotisme atau KKN. Berikanlah bantuan kepada yang layak sebagai penerimanya," tegas Wakil Bupati.

"Untuk setiap warga Lansia yang dihapus datanya harus bisa di berikan jawaban dan penjelasan yang akuntabel dan harus transpran kepada masyarakat apa penyebanya dia dihapus," tegas Wakil Bupati.

Sebelumnya Kadis Sosial dr. Rajaipan Sinurat menjelaskan, bantuan Sosial dari Kemnsos RI diberikan kepada masing masing Lansia Non Produktif sebesar Rp. 200.000 per bulan untuk per orangnya yang diterima untuk 12 bulan (1 Tahun) sebesar Rp.1.200.000 yang telah dimasukkan di buku Tabungan dengan Kartu ATM dari BNI kepada masing masing penerima.

Untuk tahun selanjutnya data dan SK penerima bantuan Sosial akan deperiksa ulang dan selanjutnya untuk diperbaharui kembali. Hal tersebut dilakukan sebagai pendataan ulang dan memastikan para penerima tepat sasaran.*