LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai Sp.kap/162/VIII/2019/Reskrim tanggal 27 Agustus 2019.

Pelaku RP alias Kardo (25), dijemput polisi saat asyik nonton TV di kediamannya Jalan Kesehatan Lingkungan I Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, malam tadi sekira pukul 20.50.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menerangkan, pelaku telah melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap korbannya Ali Imron Hasibuan (24) warga Dusun I Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang, namun karena tidak memberikan korban dianiaya pelaku," beber Kapolsek.

Penangkapan terhadap pelaku, imbuh Asmon, berawal saat Unit Reskrim Polsek Kualuh mendapat informasi bahwa pelaku sedang menonton TV di rumah orangtuanya di Jalan Kesehatan Lingkungan I Wonosari.

Tim pun bergerak dan melakukan penangkapan dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kualuh Hulu.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan telah dijebloskan ke tahanan," tutupnya.