SERDANG BEDAGAI-Betapa apesnya dialami Isnen(36) warga dusun III, Desa Tanah Raja, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai( Sergai), tertangkap warga karena diduga mencuri kabel.

Tersangka diduga telah melakukan pencurian sebuah kabel power RRU di salah satu tower Site DMT LBP035, pada hari Selasa(20/8/2019) sekira pukul 03:00WIB. Tepatnya Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas peristiwa tersebut pelaku menjadi bulan-bulanan warga sekitar akibat mencoba melarikan diri, namun pelaku kembali ditangkap sehingga langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan dan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Informasi yang dihimpun Gosumut, dimana korban yang merupakan pemilik tower diketahui milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi. Salah satu karyawan bernama Evan Roni Pandiangan(29) Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Saat kejadian dirinya sedang berada dirumah. Kemudian dirinya mendapatkan telepon dari salah satu warga bahwa adanya pencurian kabel tower dilokasi tempat kejadian perkara(TKP) dan mengaku bahwa pelaku sudah ditangkap warga sekitar.

Atas informasi tersebut dirinya langsung mendatangi kelokasi kejadian yang saat itu bersama piket Reskrim polsek Perbaungan. Setiba dilokasi pelaku yang saat itu diamankan warga sekitar melarikan diri, namun pihak kepolisian dibantu masyarakat terus melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku.

"Kurang lebih sekira pukul 6:00WIB pelaku berhasil diamankan kembali dan selanjutnya pelaku di gelandang di mapolsek Perbaungan,"kata Evan.

Setelah itu, lanjut Evan, kemudian masyarakat menunjukan 1 buah karung plastik warna putih berisikan kabel power RRU. Kemudian melakukan pengecekan di dalam tower Site DMT LBP035 dan ditemukan pagar kawat yang mengilingi tower sudah dirusak oleh pelaku.

"Ada 6 bekas potongan kabel power RRU dan Trasmisi keantena sudah hilang," Atas kejadian tersebut dirinya membuat laporan ke Polsek Perbaungan,"jelas Evan.

Kapolsek Perbaungan, AKP. Ghandi melalui Kasubag Humas, Kompol Nelly Isma membedakan kejadian tersebut. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan sesuai nomor LP / 170 / VIII / 2019 / SU / RES SERGAI /SEK PERBAUNGAN. Dimana pelaku atas dugaan terjadinya TP pencurian Kabel Power RRU pada di Tower Site DMT LBP035 Desa Kesatuan.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu karung plastik warna putih berisikan Kabel Power RRU, satu buah arit bergagang kayu, satu buah tang, satu buah obeng dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam milik tersangka,"Jelasnya.*