MEDAN-Pekerja proyek yang belum uji kompetensi dan tidak memiliki sertifikat bisa dihentikan. Hal itu disampaikan Ketua DPP Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia (HJKI) Sumut Ir Budiman Panjaitan usai terpilih pada Musda I dilaksanakan, Rabu (14/8) di Hotel Madani Medan.

Pada kesempatan itu kepengurusan dilantik Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional (DPN) Elfin Aji Nasution. Di hari yang sama Asosiasi Tenaga Teknis Konstruksi Indonesia (Astekindo) Sumut juga melaksanakan Musda II, dipimpin oleh Ketuanya Endriko Lubis.

Masih ditempat yang sama, Ketua Umum DPP HJKI Sumut Budiman Panjaitan mengatakan bahwa jumlah asosiasi jasa konstruksi di Indonesia, khususnya di Sumut sangat banyak.

"Ini semua sebagai aktualisasi kebebasan berserikat dan berkumpul, sepanjang dapat memberi manfaat bagi anggotanya. Kehadiran HJKI menjadi wadah berkumpulnya para pengusaha jasa konstruksi yang profesional, handal, mampu bersaing di era keterbukaan ini.Dan kami siap memberi pekerjaan konstruksi terbaik di Sumatera Utara," kata Budiman.

Namun,tak lupa Budiman mengingatkan agar seluruh pengurus HJKI untuk saling membantu. "Untuk seluruh pengurus, marilah kita bergandeng tangan mengembangkan usaha kita melalui HJKI, bersama-sama kita saling mendukung, saling menguatkan dalam mengarungi persaingan usaha yang semakin ketat ini. Kita bersama-sama membangun organisasi ini untuk membangun diri menjadi pengusaha konstruksi profesional," kata Budiman.

Mantan anggota DPRD Medan ini juga mengajak para pengusaha agar sama-sama mendapatkan pekerjaan sesuai aturan, etika profesional dan mengerjakan proyek sesuai syarat-syarat teknis. Sehingga pekerjaan bebas dari masalah-masalah kesalahan teknis dan hukum di kemudian hari.

"Mari mengerjakan proyek konstruksi dengan baik, agar pekerjaan kita memberi hasil baik bagi masyarakat dan pemerintah ," ucapnya. Kepada Ketua Umum DPN HJKI,tak lupa Budiman berharap senantiasa memberi bimbingan kepada Pengurus DPP Sumut.

Berbagai peraturan sudah dipersiapkan untuk dipatuhi, namun terkait pembentukan pengurus-pengurus cabang di kabupaten/kota dia minta waktu. "Kami akan segera melengkapi sarana dan prasarana organisasi, agar dapat segera beraktifitas menjalankan fungsi organisasi sehingga siap menerima dan melayani anggota Badan Usaha Jasa Konstruksi dari seluruh Sumatera Utara, " ujarnya.

Berikut susunan pengurus

Dewan Pembina: Ir. H. Marapinta Harahap, MM,MAP, Elbiner Silitonga, Gunawan Surya Lubis, ST, MT, Dr.Januari Siregar, SH, M.Hum, Dr Maruli Siahaan,SH,MH, Ir. Ramses Simbolon, CP Nainggolan SE MAP, Djumongkas Hutagaol.

Dewan Pimpinan Propinsi: Ketua Umum: Ir Budiman Panjaitan, Wakil Ketua: Mangatas Tobing SE, Ir Elfis, David Sitanggang ST, Ir. Edward Panjaitan. Sekretaris Umum, Mawan MH Siringoringo, Wakil Sekretaris: Barita Lumbanraja, Alfian Perkasa Lubis, Syahrial, Loren Hutagaol,Bendahara Umum; Rini Damayanti, Wakil Bendahara : Margaretha K. Ratuwety, Endamia Carolina Kaban, SE.Ak. Pengurus dilengkapi dengan biro-biro diantaranya Partahi Hutagaol, Marthin J. Sinambela, Parlu Syahputra, Yosef Putra Hutabarat, Christian Silalahi, Eliakim Panjaitan, Reinhard Gideon, Edimasdon Purba, Friady Sitanggang, Romulo Sinaga (Humas) dan lainnya.

Bersertifikat Kompetensi

Sementara itu, Pengurus Lembaga Jasa Konstruksi Indonesia (LPPJKI) Sumut Ir Tagor Pasaribu mengatakan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi, setiap orang yang bekerja di sektor konstruksi, baik itu pengguna maupun penyedia harus memiliki sertifikat uji kompetensi.

"Pengguna adalah ASN, PPK (pengawas teknis), sedangkan penyedia adalah pihak kontraktor. Kedua belah pihak harus menggunakan orang-orang yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang jasa konstruksi," kata Tagor kepada wartawan.

Dikatakannya, jika kedapatan tidak memiiki sertifikat, maka pekerjaan tersebut bisa dihentikan oleh pengawas bina jasa konstruksi PU Bina Marga. Pihak asesor bisa didatangkan di lokasi pekerjaan untuk menguji pekerja konstruksi, setelah bersertifikat, barulah pekerjaan bisa dilanjutkan.

"Pihak asosiasi sudah diperbolehkan mengeluarkan sertifikat uji kompetensi dengan terlebih dahulu dilakukan ujian kompetensi oleh asesor. Pihak LPJK hanya meregistrasi. Asosiasi yang boleh mengeluarkan sertifikat adalah yang telah teraakreditasi," tuturnya.*