JAKARTA-Menyikapi meningkatnya angka anak kurang gizi (kwashiorkor) akut di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menuding pemerintah Kota Tanjungbalai khususnya Dinas Kesehatan gagal dalam mengelola pelayanan kesehatan untuk memberikan perlindungan bagi anak atas kesehatan dasarnya.

Disampaikan Arist, kegagalan pemerintah Tanjungbalai dalam menjamin dan memberilan pelayanan dan perlindungan anak atas kesehatan merupakan pembiaran (by ommision) terhadap kejahatan kemanusiaan khususnya dalam Perlindungan Anak Indonesia.

Dikatakannya, Pembiaran meningkatnya gizi buruk anak disertai dengan meninggalnya seorang anak di Tanjungbalai karena dari kemiskinannya beberapa waktu lalu dapat dikategorikan bahwa pemerintah Kota Tanjungbalai lalai dan melanggar hak asasi manusia.

"Tidaklah berlebihan jika Kondisi ini dapat dinilai dan dinyatakan bahwa Tanjungbalai dalam situasi Darurat Gizi Buruk Anak", ucap Aris melalui rilisnya duterima Gosumut Sabtu (11/8/2019) menanggapi meningkatnya angka anak dengan kurang gizi (kwashiorkor) akut di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ditegaskan Arist, Merujuk ketentuan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI. No. 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan pemenuhan dan perlindungan Anak atas Kesehatan dasarnya.

"Sesuai amanah Undang Undang tentang Kesehatan RI menegaskan Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan layanan kesehatan dasarnya sehingga anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik", tegas Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan dan angka anak dengan kurang gizi akut di Tanjungbalai terus bertambah dan diikuti dengan anak terpaksa harus meninggal karena kekurangan gizi buruk, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Walikota Tanjungbalai untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk kepentingan perlindungan hak anak atas kesehatan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan Tim Kerja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara untuk segera bertemu Walikota dan kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai.

"Dan jika ditemukan unsur pembiaran pemerintah terhadap pelanggaran Hak Anak atas Kesehatan dengan mengakibatkan anak meninggal dunia, Tim Hukum Komnas Anak mewakili masyarakat akan melakukan langka Hukum menggugat pemerintah Kota dan Dinas Kesehatan Tanjung Kabalai Sumut dengan menggunakan hak Hukum masyarakat (Nitizen law Suit)," tegas Arist.*