TOBASA-Puluhan warga desa Pararungan Kecamatan Habinsaran Senin, (12/8/2019) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tobasa guna mempertanyakan kejelasan permohonan ijin pinjam pakai kawasan Hutan Lindung sepanjang 500 M yang telah mereka ajukan untuk penggunaan dan pemakaiannya oleh masyarakat desa Pararungan sebagai jalan di kawasan kehutanan.

Kunjungan warga diterima Habinsaran di Kantor DPRD Kabupaten Toba Samosir dan Liston Hutajulu yang merupakan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir.

Sebelumnya puluhan rombongan warga Desa Pararungan sudah mengadu ke kantor KPHL XXII Toba Samosir - Labura Sumut di Jalan Bukit Barisan No.19/21 E Balige. Hadirnya puluhan warga desa Pararungan ke Kantor KPHL XXII Tobasa-Labura di Balige sekaitan dengan adanya tudingan bahwa lokasi pembukaan jalan usaha pertanian yang di buka saat ini dengan menggunakan Dana Desa (DD) Pararungan TA-2019 di desa Pararungan, juga mempertanyakan kejelasan permohonan ijin pinjam pakai kawasan Hutan Lindung sepanjang 500 M yang telah mereka ajukan untuk penggunaan dan pemakaiannya oleh masyarakat desa pararungan sebagai jalan di kawasan kehutanan.

Tulus Sinambela (68) Tokoh Masyarakat desa Pararungan yang juga Ketua LADN (Lembaga Adat Dalihan Natolu) Kecamatan Habinsaran kepada perwakilan DPRD Tobasa Komisi B, Liston Hutajulu menjelaskan atas kesepakatan melalui musyawarah masyarakat desa Pangururan disepakati pembukaaan jalan untuk peningkatan usaha pertanian di desa Pararungan sepanjang 15 Km yang menghubungkan kebun ramba Sitarak dengan kebun Balik.

"Untuk pembukaan jalan ini, karena melintasi kawasan Hutan, kami telah mengajukan permohonan pinjam pakai Jalan Kehutanan sepanjang 500 Meter kepada Dinas Kehutanan. Dengan surat tanggal 10 Juli 2019, Nomor : 89/906/DPR/VII/2019.namun hinggga saat ini tidak ada jawaban permohonan surat pembukaan jalan yang melintasi kawasn Hutan tersebut. Karena jalan itu untuk menghubungkan usaha kebun milik warga desa yakni Kebun Sitarak dan Kebun Balik Desa Pangururan karena sumber penghasilan kami warga desa Pangururan lebih banyak di kedua Kebun tersebut," jelas Tulus.

"Kami telah memenuhi berbagai persyaratan yang dianjurkan oleh Camat untuk supaya kami bisa melakukan pembukaan jalan di Kawasan Hutan Lindung tersebut. Supaya tidak melanggar aturan Hukum dan Undang Undang diantaranya dengan membuat berbagai surat pernyataan dan surat permohonan kepada institusi terkait. Disaat kami memulai pengerjaan pembukaan jalan ada oknum kehutanan yang datang kelokasi bermarga Simangunsong dan Pasaribu dengan maksud melarang kami supaya tidak kami lanjutkan, tetapi saat itu ada penjelasan jika kalian hanya pinjam pakai jalan di kawasan kehutanan dan bukan bermaksud menebang pohon yang ada didalamnya silahkan saja. Tetapi untuk keputusan itu semua ada di tangan pimpinan karena kami kami punya atasan dan bukanlah kami penentunya. itulah bahasa oknum kehutanan yang datang kelokasi saat itu," jelas Tulus.

"Namun akhir akhir ini, malah hampir semua lahan di wilayah kami di tuding lahan kawasan Kehutanan, berarti kami selama ini sudah menjadi marga satwa dan bukan lagi marga keturunan si Raja Batak,"imbuhnya.

"Hal ini karena tempat tinggal yang telah kami huni berpuluh puluh tahun bahkan telah dihuni nenek moyang kami dari ratusan tahun silam oleh Pemerintah dengan UU Kehutanannya telah menjadi kawasan Kehutanan. Oleh karena hal tersebut Kami dan leluhur kami sudah menjadi Margasatwa yang bermukim dikawasan Hutan sesuaai dengan yang diamanahkan oleh UU Kehutanan adalah tanah tinggal kami adalah kawasan Hutan,"imbuhnya dengan nada miris.

Ditegaskan Tulus, papun yang terjadi dirinya dan masyarakat desa Pangururan tidak akan mundur dari pembukaan jalan tersebut karena itu adalah jalan pembuka peningkatan ekonomi dan kehidupan warga desa. "Saya siap diangkat dari lokasi kalau itu memang keinginan pemerintah dan kami tidak mau membuat silva anggaran Dana Desa kami tahun ini, kami harus menikmatinya," tegas Tulus.

Perwakilan DPRD Kabupaten Tobasa Komisi B Liston Hutajulu kepada warga yang hadir mengatakan, durinya selaku Anggota DPRD yang juga sebagai penyambung aspirsi rakyat tetap setuju dan sepakat dalam hal pembukaan jalan peningkatan usaha pertanian di desa Pararungan Kecamatan Habinsaran selama tidak melanggar aturan dan rambu rambu Hukum.

"Saya tetap bertekad dalam pembukaan jalan tersebut jangan sampai ada warga masyarakat yang terjerat hukum karena kesalahan pemahaman peraturan dan perundang undangan tentang pembukaan jalan di kawasan Kehutanan. Hendaknya jangnlah kita bertindak emosional,untuk itu saya harap, mohonlah kita bersabar dan hal ini akan saya tindak lanjuti ke institusi terkait sesuai dengan surat surat persyaratan yang telah di ajukan warga Pangururan kepada Dinas terkait," jelasnya.*