PALAS-Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan ancaman yang dapat menggangu ekosistem lingkungan dan kehidupan.

Untuk itu Polsek jajaran Polres Tapanuli Selatan mengintensifkan pelaksanaan kegiatan pencegahan Karhutla dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.Salah satunya pemasangan spanduk himbau kemasyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.

Kapolsek Barumun AKP Eddy Sudrajat melalui Bhabinkamtibmas Kecamatan Lubuk Barumun Brigadir Bandaharo Harahap bersama Camat Lubuk Batumun Shuban Syukri Daulay melaksanakan pemasangan spanduk himbauan Karhutla di wilayah kerja Kecamatan Lubuk Barumun ,Sabtu (10/8/2019).

Bhabinkamtibmas Brigadir Bandaharo Harahap menjelaskan, dalam hal pencegahan Karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan. "Kami telah memasang banner dan spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan," pintanya.

Camat Lubuk Barumun Shuban Syukri Daulay dalam kesempatan tersebut menyatakan, mendukung Polri untuk menghimbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan dengan melakukan tindakan preventif dan persuasif kepada warga.

"Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga alam khususnya di Kecamatan Lubuk Batunun demi menjada lingkungan dan ekosistim " harapnya.

Spanduk himbauan itu dipasang dilokasi kantor kecamatan Lubuk Barumun dengan tujuan agar mudah dilihat masyarakat dan para kepala desa khususnya kecamatan Lubuk Barumun untuk menyampaikan himbauan tersebut kepada warganya.

Himbau Kahutla berisikan tentang ancaman pidana bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tengang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan pidana 10.tahun penjara.