LABUSEL - Personel Reskrim Polsek Sei Kanan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (9/8/2019) sekira pukul 22.00.

Pelaku diamankan petugas dari Dusun Tegal Sari, Desa Persiapan Sabungan Hulu, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, bersama 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP Samsung lipat type CE 0168 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP M Basyir, Sabtu (10/8/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap JES (31) berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa seseorang laki-laki sedang melakukan transaksi di Dusun Tegal Sari Desa Sabungan Hulu.

Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda S Limbong bergerak cepat menuju Dusun Tegal Sari dan melakukan sweeping di jalan lintas.

Pada saat itu petugas melihat 2 laki-laki berboncengan dan melintas dengan gelagat mencurigakan. Keduanya dihentikan petugas dan seketika dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, JES membuang sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam.

"Saat petugas membukanya, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan dibalut dengan lakban warna hitam," ungkap Kapolsek.

Ketika diinterogasi terhadap kedua pria tersebut, JES yang membawa sepeda motor mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diambilnya dari temannya berinisial J warga Pernantian.

"Sedangkan temannya SAD tidak mengetahui sabu yang dimiliki JES. JES hanya meminta tolong mengawani untuk bertemu dengan temannya," ujar Kapolsek menirukan ucapan SAD.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan temannya SAD, dipulangkan.