ASAHAN-Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu oleh seluruh jenis pelayanan seperti Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yang terintegrasi pada satu tempat.

Hal tersebut semakin dikuatkan dengan terbitnya Permen PANRB Nomor : 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, semakin menegaskan pentingnya keberadaan sarana pelayanan publik yang terintegrasi di setiap daerah.

Sejalan dengan hal itu, Pemkab Asahan merencanakan untuk membangun sebuah sarana yang nantinya akan memfasilitasi proses pelayanan publik tersebut dengan bentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sebagai penyelenggara MPP sesuai ketentuan Permen PANRB Nomor : 23 Tahun 2017, keberadaan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Asahan.

Saat ini juga menjadi salah satu alasan perlunya memindahkan letak kantor tersebut ke lokasi yang lebih strategis. Hal tersebut dikarenakan saat ini kantor Dinas PM-PTSP masih merupakan aset milik Universitas Asahan (UNA) yang setiap tahunnya membutuhkan pengembangan sarana dan prasarana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih baik.

Plt Bupati, Surya, dalam keterangannya yang disampaikan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rahmat Hidayat Siregar menuturkan, berbagai alasan itu menjadikan Kabupaten Asahan saat ini perlu untuk merealisasikan pembangunan MPP tersebut.

Beliau juga berharap MPP yang direncanakan akan dibangun tahun 2020 di kawasan perkantoran yang dekat dengan Terminal Madya Kisaran tersebut nantinya dapat menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

“Nantinya Pemkab Asahan akan meminta persetujuan serta membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal, BUMN, BUMD serta berbagai lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam mengisi berbagai gerai pelayanan yang akan dibangun di MPP tersebut,” ujar Hidayat, Selasa (6/8/2019).

Hidayat mengatakan, MPP itu direncanakan dibangun 2 lantai, dengan lantai atas diperuntukkan kantor Dinas PM-PTSP Asahan. Sementara lantai dasar diperuntukkan bagi MPP yang akan diisi oleh berbagai fasilitas pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, dokumen kependudukan, dokumen ketenagakerjaan, dokumen pertanahan, dokumen perpajakan, dokumen Imigrasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan berbadan xehat, SIM, STNK bahkan pembayaran rekening listrik, air dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“MPP juga nantinya akan diisi gerai yang akan menjual hasil dari program One Village One Product (OVOP) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) beberapa bank. Karena selain mengurus berbagai dokumen yang diperlukan, masyarakat juga dapat membeli berbagai produk OVOP serta melakukan transaksi keuangan,” ujar Hidayat.

Pihaknya juga berharap besar agar perencanaan pembangunan MPP yang telah dianggarkan di tahun 2020 tersebut mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat.

“Saya berharap dukungan untuk merealisasikan pembangunan MPP yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan dengan lebih mudah, cepat, terjangkau, serta meminimalisir praktik percaloan dan pungutan liar (pungli),” tutup Hidayat.*