JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengungkapkan, persoalan listrik tak bisa lepas dari stabilisasi energi yang seharusnya bisa didapat melalui Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Usai menjadi pembicara dalam diskusi rutin di Media Center Parlemen, Selasa (06/08/2019), Kurtubi mengungkapkan, rencana pembangunan PLTN itu terbentur lambannya kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten) dalam menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran.

"Nah itu, pihak pemerintah dalam hal ini Bapeten, yang diberi tugas untuk menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran, itu belum (ada hasil, red) sama sekali," kata Kurtubi kepada GoNews.co.

Padahal, kata kurtubi, revisi UU Ketenaganukliran ini penting mengingat posisinya sebagai pijakan agenda pengembangan industri nuklir nasional.

"Kita punya uranium dan lain-lain yang harus kita eksploitasi, harus ada payung hukumnya," katanya.

PLTN yang saat ini masih terkendala revisi UU Ketenaganukliran, ditegaskan Kurtubi, adalah solusi dari negara untuk menjawab, "tuntutan rakyat yang saat ini ingin udara bersih (dan untuk, red) listrik yang stabil 24 jam (serta) untuk industri, (PLTN, red) ini cocok,".***