LABUHANBATU - Transaksi narkoba jenis sabu-sabu gagal usai dipergoki personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Sabtu (3/8/2019) kemarin sore sekira pukul 15.00 di pelabuhan umum Sei Berombang.
Gerak-gerik pemuda ini cukup mencurigakan sehingga warga sekitar langsung memberikan informasi kepada polisi.

Usai menerima laporan, dengan sigap Kanit Reskrim Iptu JJ Ginting bersama tim langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (35) warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 3 buah plastik putih transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana kiri tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 karena memiliki, menyimpan dan menguasai tanpa hak narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.