MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri bentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindak tegas pelaku investasi dan financial technology (fintech) ilegal. Hal ini guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa fintech.

Ketua SWI Tongam L Tobing melalui rilis yang diberikan Humas OJK Wilayah Sumut, mengatakan OJK dan Bareskrim Polri termasuk pihak kepolisian di daerah akan berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi dan fintech Ilegal yang telah ditangani oleh SWI, namun masih beroperasi.

“Dari data SWI menyebutkan, sampai saat ini, jumlah fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada 2019 ada sebanyak 826 entitas, sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech P2P lending ilegal,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

Walaupun SWI sudah banyak menutup kegiatan fintech P2P lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Play Store atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech P2P lending tanpa izin OJKm.

“Jadi, apabila ingin meminjam secara online, masyarakat disarankan melihat daftar aplikasi fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK pada website www.ojk.go.id,” pungkasnya.

Perlu diketahui, fintech P2P lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

"Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK, maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap fintech tersebut," tutupnya.*