PALAS-Sekretaris Lembaga Konsultasi Syariah Bantuan Hukum (LKSBH) Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) sosialisasi tentang bahaya narkoba bagi generasi muda khususnya pelajar.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula SMA Plus Taruna Bangsa Jalan Baginda Suoduon ,Kelurahan Pasar Sibuhuan,Sabtu (3/8/2019).

Sekretaris LKSBH STAIBR Sibuhuan Mardan Hanafi Hasibuan SH yang Juga pengacara hukum mengatakan, kegiatan sosialisasi ini upaya peningkatan wawasan bahaya narkoba di kalangan pelajar dalam pandangan hukum pidana dan hukum Islam.

Hal itu dilakukan, kata Mardan untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkoba yang saat ini sudah sangat menyebarluas dikalangan masyarakat.

Kata Mardan, seseorang menjadi pecandu narkotika karena terpengaruh dari orang-orang terdekat atau lingkungan sehingga perlu peningkatan wawasan bagi pelajar karena penggunaan narkoba masih didominasi pelajar dan mahasiswa.

?Menurut dia, sudah berapa banyak anak anak pelajar yang rusak akibat dari lenyalahgunaan narkoba. "Ini merupakan tanggung jawab kita semua, baik tentang pendidikan maupun tentang menentukan pemahaman kepada siswa. Bila ini terus dibiarkan, akan hancur generasi kita,"ucap Mardan Hanafi.

Pada kesempatan itu juga, Mardan Hanafi memaparkan, tindakan hukum kepada masyarakat dan para pelajar yang terbukti menyalahgunakan narkoba dilakukan pihak kepolisian bila ketahuan menggunakan narkoba.

"Tiada maaf bagi kalian kalau sudah berurusan dengan Polisi, akan ditindak tegas dan akan di penjara sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,"paparnya.