LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP I Kadek Hery Cahyadi berhasil mengamankan 2 pria atas dugaan kepemilikan narkotika diduga sabu-sabu, Jumat (19/7/2019) kemarin malam sekira pukul 22.00.

Kedua pelaku masing-masing Sut (37) warga Jalan Parlabian, Kecamatan Aek Kuo,
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Sur (43) warga Desa Aek Korsik, diamankan dari dua tempat berbeda.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, I Kadek Hery Cahyadi, Senin (29/7/2019) menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Parlabian, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di daerah Ram Pinem sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

"Kemudian kami bersama tim melakukan under cover buy (penyamaran) dan berhasil mengamankan Sut bersama satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat.

Dari hasil interogasi, Sut mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Sur alias Nok yang berada di Desa Aek Korsik.

Tim pun langsung memboyong pelaku Sut untuk melakukan pengembangan ke Desa Aek Korsik.

Benar saja, sesampainya di Aek Kuo, tim melihat Sur sedang berada di depan rumah dan petugas langsung mengamankannya.

"Lemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah jarum beserta kaca pirek. Pelaku ini mengakui bahwa barang tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial G yang berada di Desa Aek Korsik tersebut," bebernya.

Saat melakukan pengembangan dan melakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan pelaku G. Akhirnya, Sut dan Sur diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.

"Sebelumnya, saat penangkapan dan petugas akan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, mobil petugas dilempari batu, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan pelaku dan BB yang ada," tukasnya.