PALAS-Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) berusia kepala tiga diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Padang Lawas (Palas) pada operasi penertiban, Jumat (26/7/2019) malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Mereka berlima diamankan karena diketahui sebagai pelayanan cafe dilokasi Ulu Gajah ,Kecamatan Barumun Tengah dan Jalur dua ,Kecamatan Barumun Kabupaten Palas.

Dalam operasi penertiban, personel Satpol PP bersama Dinsos Kabupaten Palas menyisir sepanjang lokasi cafe yang diduga sebagai tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Barumun Tengah sampai Kecamatan Barumun.

"Hasil penyisiran kita ada lima wanita yang diduga PSK berhasil terjaring dalam operasi penertiban malam ini," kata Kasat Pol PP Kabupaten Palas Rony Syaiful Jum,at (26/7/2019) malam.

Dua PSK tersebut berinsial berinisial F (24) warga Jambi dalam kondisi hamil 5 bulan dan temannya berinisial ES (26) warga asal Kota Madya Binjai dari lokasi cafe Kecamatan Barumun Tengah.

Sedangkan tiga wanita lagi masing -masing berinisial KH (32) warga Belawan dan S warga Mandala Medan dari lokasi cafe yang berada di jalur dua ,Kecamatan Barumun,Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Kata Rony, dari lima wanita yang terjaring itu kemudian diassesment oleh tim Dinsos Kabupaten Palas hingga akhirnya hanya tiga wanita yang dikirim ke Parawarsa Berastagi Kabupaten Karo untuk mendapat pembinaan disana.

"Alasan kenapa dua lagi tidak ikut dikirim ke Parawarsa Pasalnya NF(24) masih dalam kondisi sedang hamil ,serta temannya berinisial IA(38) beranak kecil sehingga kita berikan sanski surat peringatan untuk kembali ketempat asal kampung mereka,," ujar Rony.*