JAKARTA-Sekaitan tewasnya siswi kelas 2 SMP Negeri Satu Atap Ririn br Manik (15) di Desa Rianiate Pangururan karena tertimbun tanah saat sedang bekerja dalam penggalian tanah liat untuk digunakan bahan baku pengelolaan pembuatan batu bata di Huta Siambalo, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Rabu (24/7/ 2019) mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WIB ketika Ririn sepulang sekolah diminta majikannya ikut bekerja untuk menggali tanah pebukitan yang dikelola seorang pengusaha batu bata bernisial FL yang berasal dari Kepulauan Nias.

Orang tua korban Antonius Manik (50) kepada wartawan saat dikonfirmasi di Huta Desa Parmonangan Kecamatan Pangururan Samosir mengungkapkan Antonius menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia sekira pukul 15.30 WIB setelah tertimbun galian bahan baku batu bata.

"Putri saya langsung ditarik mereka dari timbunan bahan baku batu bata itu dalam keadaan bernafas. Anehnya, putri saya tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan tapi dipanggilkan dukun patah," keluhnya.

naas nyawa putrinya tidak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB sore itu juga.

Berdasarkan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan atas tewasnya Ririn dapat dikategorikan karena FL melakukan kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga anak untuk tujuan ekonomi atau eksploitasi ekonomi.

"Atas hal tersebut pengusaha FL atas perbuatannya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp. 1 Miliar," ucap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak via Wa selulernya kepada Gosumut dari kantornya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Kamis (25/7/2019).

Ditegaskan Arist, Berdasarkan dua ketentuan undang-undang tersebut, dan demi keadilan Hukum, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang ditugasi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polres Samosir untuk tidak ragu-ragu menjerat pengusaha FL dengan dua ketentuan undang-undang tersebut.

Hal itu mengingat tewasnya Ririn Manik dapat dipastikan akibat dari kelalaian dan atau pembiaran mengakibatkan Ririn Manik meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga Ririn sebagai anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja di penggalian bahan baku batu bata milik FL di Samosir.

"Saya sangat percaya terhadap kinerja Polres Samosir dan jajarannya untuk segera dapat mengungkap tabir dan latar belakang kematian Ririn. Kinerja penegak hukum sangat dibutuhkan oleh keluarga karena menurut penuturan orangtua korban, sebelum korban dimakamkan ditemukan luka lebam dibelakang tubuh korban sepertinya akibat dari sabetan yang mengakibatkan luka lebam.oleh sebab itu, diperlukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Ririn,"komentas Arist.

Dengan tegas Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dengan menyampaikan, atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak juga menuntut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Samosir untuk meningkatkan pengawasannya terhadap keberadaan industri rumahan dan juga menuntut pengawasan Dinas Lingkungan hidup terhadap maraknya galian-galian pebukitan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Samosir.

"Fungsi pengawasan ini sangat penting supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi dan tidak terulang di masa yang akan datang. Akibat lemahnya pengawasan terhadap keberadaan industri rumahan yang saat ini sedang menjadi tren di Kabupaten Samosir maka dibutuhkan penegakan hukum dan ketegasan aparatur negara terhadap keberadaan industri rumahan termasuk dengan keberadaan tenaga kerjanya," desak Arist dalam harapannya.*