JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta guna menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat.

Saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Tenaga Air (RUU SDA) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019) lalu, Lasarus menjelaskan, hal demikian sebagai upaya mencegah komersialisasi pihak swasta.

“Ketika ada unsur swasta di dalamnya (SPAM) maka ditakutkan akan terjadi unsur komersialisasi dengan berorientasi kepada keuntungan (profit oriented),” kata Lasarus.

Namun, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, negara tidak menutup peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air selama tidak mengesampingkan hak-hak rakyat. Tetapi ditakutkan bila swasta ikut dalam pengelolaan sumber daya air minum, maka akan terjadi standardisasi yang tinggi terhadap kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Ketegasan Lasarus, mengamini putusan MK tersebut.

Suara senada juga muncul dari anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi. Menurutnya, pengelolaan SPAM oleh negara adalah suatu kepentingan dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

“Karena itu untuk kepentingan banyak orang, saya kira dalam memenuhi kebutuhan rakyat, hal itu menjadi acuan. Intinya saya setuju dengan keputusan MK,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.***