JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Presiden akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik sebagai pelengkap peraturan presiden (Perpres).

"Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik. Kami tidak hanya mendukung sektor otomotif, tapi juga supply chain, seperti baterai," kata Sri Mulyani usai rapat internal dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/07/2019).

Sri Mulyani menjelaskan PP dan Perpres terkait mobil listrik memiliki perbedaan. PP, akan berisi soal pengenaan pajak dan insentif kondisional yang diberikan pemerintah. Tipe kendaraan penerima insentif juga diatur berdasarkan emisinya. Sementara Perpres, lebih mengatur soal ekosistem industri mobil listrik.

"Karena kami ingin ini memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi center untuk produksi ekspor," katanya.

Mendukung PP dan Perpres tersebut, Kementerian Keuangan RI juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan PP dan Perpres.

PMK itu nantinyan akan mengatur soal insentif libur pajak (tax holiday). Sebab, industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut.

"Ini nanti (perhitungan libur pajak) berdasarkan jumlah investasi yang akan mereka investasikan ke Indonesia. Kalau mereka investasi, otomatis masuk ke tax holiday," terangnya.***