LABURA - Seorang pria paruh baya digiring personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu usai dilaporkan M Abdul Anhar (24) dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/123/VII/2019/SU/RES.LBH/ Sek Kualuh Hulu, tanggal 16 Juli 2019, tentang tindak pidana penganiayaan. Kini, MY (50) warga Jalan Serma Ghazali Sinaga, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, mendekam di sel penjara.

Peristiwa yang dialami Anhar berawal pada Selasa (16/7/2019) sekira pukul 10.00 di Jalan Serma Ghazali Sinaga, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Di mana pada saat itu korban bersama dengan temannya M Rizki Saputra hendak mengambil paket di Jalan Serma Ghazali Sinaga. Bersamaan dengan itu, tersangka dan anaknya mendatangi korban dan sembari anak korban mengatakan kepada ayahnya bahwa korban telah memukulnya.

Mendengar laporan sang anak membuat YS berang. YS langsung meninju wajah korban tepatnya mengenai pipinya. Aksi ini sempat dilerai teman korban Rizki. Namun ketika korban hendak pulang dan posisinya sudah di atas sepeda motor, pada saat itu pelaku juga memukul korban dengan cara meninju ke arah bibir korban, sehingga bibir korban mengalami luka dan berdarah.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Rabu (24/7/2019) menjelaskan, petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya hingga akhirnya pelaku diamankan di Jalan Serma Ghazali Sinaga.

"Kita juga sudah menerima hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Aek Kanopan," singkatnya.