SERDANG BEDAGAI-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, melakukan rekapitulasi pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainya yang memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan 30 juni 2019.

"Perkara yang di musnakan 110 perkara terdiri Perkara Narkotika 92 perkara, Perkara TP umum lainya 5 perkara, Perkara Kamtibun 13 perkara.

Hal ini di ungkapkan Kajari Sergai, Jabal Nur SH, MH, pada pemusnahan barang bukti Kamis (18/7/2019) sekira pukul 11:00 WIB.

Menurutnya Jabal Nur, selama tahun 2019, kasus pemyalahgunaan narkotika terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, disusul dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini perlu perhatian bersama untuk menekan jumlah peredaran narkoba, khususnya Kabupaten Serdangbedagai.

Adapun barang bukti yang di musnahkan yakni sesuai rincian narkotika sebanyak 92 perkara sabu seberat brutto 355, 96 gram, ganja 199,34 gram. Selain itu, lanjut Jabal Nur, untuk perkara tindak pidana umum yakni 2 perkara perlindungan anak dibawah umur (perkara 81(1) UU RI No. 35 tahun 2014. 1 perkara Kekerasan dalam rumah tangga, 2 perkara perikanan (pasal 9 (1) jo 85 UU RI No. 45 tahun 2009.

Selanjutnya perkara Kamtimbun yakni 13 perkara perjudian terdiri 3 unit mesin dindong (jakpot) dan 2 mesin tembak ikan. Jadi keseluruhan barang bukti tersebut dari 110 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(incrah).

Pemusnahan barang bukti yang sudah eksekusi dengan cara dibakar, sedangkan pemusnahan sabu dengan cara di blender. Sehingga tidak dapat digunakan kembali dalam menekan peredaran narkoba maupun peningkatan penjualan terhadap masayarakat.

"Kita hanya dalam hal memberikan perlindungan penegak hukum karena sudah sesuai dengan waktu dan biaya sehingga bagaimana bisa masyarakat sadar terhadap penegak hukum,"tandas Kajari.

Kasi Barang Bukti, Tulus SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainya merupakan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan 30 Juni 2019, jumlah perkara sebanyak 110 perkara.

Dalam pemusnahan barang bukti turut disaksikan Satnarkoba Polres Sergai, KBO, Iptu Defa Sitepu, Kasi Pidum, Kasi Intel, Eduward SH, Kasi BB, Tulus SH, Perwakilan BNNK Sergai, Jhon Sinaga dan dihadiri Siswa Siswi SMK.