LABURA - Seorang pria paruh baya dijemput polisi dari rumahnya di Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, Senin (8/7/2019) kemarin. Pasalnya, pelaku SH (50) diamankan petugas atas laporan polisi, nomor : LP/425/X/2018/SU/RES.LBH/ Sek.Kualuh Hulu, tanggal 7 Oktober 2018, tentang tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Rio Wibowo Hutasoit (34).

Belum diketahui secara pasti tindak pidana yang dialami korban. Hanya saja, peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/10/2018) lalu sekira pukul 18.30, pelaku SH melakukan penganiayaan terhadap korban di Dusun VI Tapian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Selasa (9/7/2019) pagi membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan dan sudah diamankan," ujarnya.

Menurut Kapolsek, pelaku diamankan atas surat perintah Nomor : SP. KAP/58/VII/2019, tanggal 8 Juli 2019.*