JAKARTA - Peninjauan kembali (PK) kasus Penyebaran Konten Bermuatan Asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Baiq pun menulis surat untuk Jokowi.

Surat bertuliskan tulisan tangan Baiq Nuril tersebut berisi permohonan Baiq agar Presiden memberinya amnesti. Surat Baiq pun menyebar dan viral di media sosial.

Saat diwawancarai TVOne melalui 'Kabar Petang', Sabtu (06/07/2019), Baiq mengaku hanya tinggal berharap pada Presiden. Merasa tak punya jalur langsung ke Presiden, media sosial pun jadi saluran pilihan.

Dengan sedu sedannya, Baiq menganalogikan Indonesia sebagai sebuah keluarga. Presiden sebagai Bapak dan "saya anak".

Untuk diketahui, pasca putusan MA, maka Baiq mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.***