HAMPARAN PERAK- Polsek Hamparan Perak menangkap pencuri pipa milik PT Pertamina bernama Misran (48), Selasa (2/7/2019).

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak di Dusun IV Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak. Sedangkan, aksi yang dilakoni pengangguran itu pada hari Senin 1 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu set kotrex, 30 batang pipa, sebuah pengorek tanah dan cangkul.

"Kasus ini terungkap setelah pihak PT Pertamina melaporkan ada pencurian pipa di Jalan Perjuangan Dusun V, Hamparan Perak," ujar Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan mejawab GoSumut.

Dijelaskannya, setelah menerima laporan pihak PT Pertamina tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku lagi berada di Dusun IV Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak.

"Memperoleh informasi keberadaan tersangka, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka," jelas Iptu Karya Tarigan.

Hasil introgasi, Tarigan menerangkan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dua rekannya.

"Ketika diinterogasi, tersangka mengaku melancarkan aksi berulangkali bersama rekannya, Zulkufli dan Ipit yang saat ini dalam pengejaran petugas," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tarigan, bandit kampung ini langsung diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di proses.

"Imbas dari perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.*