MEDAN-Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS) menegaskan penolakannya terhadap pembangunan Gedung Night Party di areal Medan Club.

Penegasan ini disampaikan Ketua RPPMAS, dr Hj Sonda Sari Batubara. "Kami tegas menolak pembangunan tempat hiburan Night Party di areal Medan Club karena bisa meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat serta jamaah Mesjid Agung Medan dan Musala Al-Raudhoh," ujar Sonda Sari Batubara menjawab wartawan di Medan, Rabu, (3/7/2019).

Sebelumnya, Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Agung Sumatera Utara juga telah melayangkan surat resmi No. 11/BKM-AM/K/IV/2019 tertanggal 29 April kepada pihak Medan Club. "Untuk tidak terjadi kesalah pahaman informasi yang beredar, BKM Agung, memohon klarifikasi secara tertulis kepada pengurus Medan Club berkaitan dengan informasi atas dugaan bangunan hiburan malam/night party yang telah memiliki ijin," ujar Ketua Umum BKM Agung, Drs H Impun Siregar didampingi Sekretaris, H Hendra DS pada hari Senin, 1 Juli 2019 kemarin.

Pada surat tersebut, lanjut dijelaskannya, BKM Agung mempertanyakan perihal kebenaran informasi yang beredar tentang perizinan yang telah dikantongi oleh pihak Night Party Club. “Dari informasi yang beredar, kami atas nama BKM Agung mempertanyakan kepada pihak instansi terkait apakah benar adanya bangunan yang bertempat di Medan Club sudah memiliki perijinan seperti, Hinder Ordinatie (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Perdagangan Usaha (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan beberapa surat perijinan lainya,” jelasnya sembari menerangkan surat permohonan klarifikasi BKM Agung juga ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).