TOBASA-Pasca telah ditahannya terduga pelaku Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur NS (41) oleh unit PPA Satrekrim Polres Tobasa menumbuhkan reaksi positif dari berbagai kalangan lapisan masyarakat kepada Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo, SIK.

Penahanan terduga NS (41) dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa setelah sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pemeriksaan dan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dengan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari para saksi dan korban.

Pihak Satreskrim polres Tobasa telah melakukan  penyitaan dan pengamanan untuk beberapa  barang bukti yang di duga kuat hubungan dan kaitannya dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS (41) oknum ASN/PNS kepada R.G.E boru B (9).

Keseharian NS (41) bekerja dan bertugas sebagai Guru di Sekolah SD Panmparan Kecamatan Habinsaran yang mengajar di Kelas 5.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Gosumut Rabu, (3/7/2019) via WA selulernya saat dikonfirmasi sekaitan telah ditahannya oknum terduga pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur seorang oknum Guru/PNS dengan tegas menyampaikan apresiasinya atas reaksi Cepat Polres Tobasa dalam penanganan dan pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum ASN/PNS guru sekolah SD di Habinsaran Toba Samosir.

Arist memyampaikan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia  sebagai lembaga/institusi independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pemenuhan, dan pembelaan atas hak anak serta perlindungan anak di Indonesia dan menyongsong Hari Anak Nasional 2019 ( 23 Juli-red).

"Saya selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen dan kerja keras Polres Toba Samosir (TOBASA) dalam upaya penegakan Hukum untuk memberantas kejahatan terhadap anak khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sedang terjadi saat ini di jajaran wilayah Hukumnya Polres Tobasa,"imbuhnya.

Ditegaskan Arist Merdeka Sirait, Komitmen Kapolres Tobasa untuk penanganan kasus-kasus kejahatan seksual tidak bisa diraguhkan lagi. Hal ini dibuktikan dengan Kerja cepat dan komitmen Kapolres Tobasa yang mengedepankan komitmetnya  tidak ada kata "damai" terhadap segala bentuk eksploitasi, penelantaran,  penganiayaan, dan kekerasan terhadap anak khususnya kejahatan seksual.

  "Atas komitmen Kapolres Tobasa ini patut dan selayaknya diapreasi dengan memberikan penghargaan. Dalam hal ini Kapolres Tobasa patut mendapatkan penghargaan,"ucap Arist Merdeka Sirait.

Ditegaskan Arist, Atas kerja cepat Kapolres Tobasa dalam penanganan perkara-perkara Kekerasan terhadap anak yang terjadi saat ini,  bersamaan dengan Hari Anak Nasional 2019, Komnas Perlindungan Anak segera merekomendasikan untuk pemberian penghargaan dalam kategori "penegakan hukum atas perkara kekerasan terhadap anak" ke0ada Kapolres Toba Samosir.

Atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di Tobasa sepanjang tahun ini,  Komnas Perlindungan Anak segera  mendorong pemerintah daerah khususnya Dinas PPPA/PMD Tobasa agar melibatkan masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi membangun Gerakan  Perlindungan Anak berbasis Desa atau Kampung. "Gerakan ini sangat diperlukan agar penegakan hukum yang dilakukan Polres Tobasa bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak," tambah Arist.

"Atas kasus ini NS harus dipastikan segera diberhentikan dari tugasnya sebagai guru  sesuai dengan UU ASN dan PP RI No.53 Tahun 2010 Tentang : Disiplin ASN/PNS sedangkan untuk kejahatannya harus di periksa dan ditindak sesuai ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak NS dapat diancam pidana penjara maksimum 15 tahun," tegas Arist Merdeka Sirait.*