TOBASA - Oknum guru sekolah SD Negeri No. 173619 Panamparan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Tobasa berinisial NS (41), ditahan Polres Tobasa. Pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga murid di tempatnya mengajar.

Penangkapan dan penahanan ini didasari dengan laporan dan pengaduan RS (55) seorang ibu rumah tangga yang merupakan nenek dari korban pada 1 Juli 2019 dengan bukti laporan Nomor : LP/142/VI/SU/TBS, tanggal 17 Juni 2019.

Dalam laporan nenek korban, pelecehan seksual yang dilakukan oknum Guru kelas 5 SD tersebut, terjadi di dalam Kantor Kepala Sekolah SD Negeri No.173619.

Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo saat dikonfirmasi Gosumut, Rabu (3/7/2019) menjelaskan, setelah mendapatkan laporan pengaduan dari nenek korban pelecehan seksual, pihak PPA Sat Reskrim Polres Tobasa telah memeriksa korban dan beberapa saksi saksi yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum PNS/ASN guru sekolah SD tersebut.

Untuk melengkapi bukti pemeriksaan pihak Sat Reskrim Polres Tobasa telah mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 helai rok SD warna merah, 1 helai baju kemeja warna putih, 1 helai celana dalam warna orange dan 1 unit HP merk Samsung warna silver.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, kejadian diketahui bermula saat nenek korban pernah mendengar cerita dari R.G.E boru B (9) pada Senin (13/5/2019) sekira pukul 07.00. Di mana, korban mengatakan kepada neneknya bahwa dia sudah malas untuk sekolah dengan alasan gurunya jahat.

"Tetapi pada saat itu nenek korban tidak terlalu menghiraukan omongan cucunya. Karena menurut pemikiran neneknya itu adalah hal biasa. Bisa jadi gurunya memukul dia, karena malas dan bodoh dan nenek korban menganggap itu adalah hal yang lumrah dan wajar bila seorang guru memarahi ataupun memukul muridnya," ujar Kapolres.

Selanjutnya, Selasa (4/6/2019) pada saat berlibur ke Medan tempat di mana ibu kandung R.G.E boru B (9) bekerja, di sanalah korban menceritakan kejadian yang dialaminya di sekolahnya oleh perbuatan gurunya kepada ibu kandungnya RSE br T.

Dan saat itu si korban mengatakan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah dicabuli oleh gurunya yang berinisial NS dan itu dilakukan NS di dalam ruangan kepala sekolah yang baru saja dibangun.

Mendapat laporan dan beberapa hasil pemeriksaan dan penyelidikan Sat Reskrim Polres Tobasa pada Jumat (21/7/2019) dengan memintai keterangan beberapa saksi dan korban, kemudian polisi menjemput oknum guru SD itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Polres Tobasa setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan beberapa keterangan saksi saksi sekaitan dengan dugaan perlakuan pelecehan seksual, akhirnya pada Selasa (1/7/2019) sekira pukul 17.00, pelaku sudah ditahan," bebernya.