TOBASA-Oknum guru sekolah SD Negeri No. 173619 Panamparan Kecamatan Habinsaran Tobasa berinisial NS (41) diduga lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang kebenaran adalah murid sekolah di tempatnya mengajar kini telah diamankan oleh Polres Tobasa.

Penangkapan dan penahanan ini didasari dengan laporan dan pengaduan Ramli Siahaan (55) seorang Ibu Rumah Tangga yang merupakan nenek dari korban pelecehan yang telah melaporkan oknum terduga pelaku pelecehan seksual ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa Senin, 1 Juli 2019.

Dalam laporan yang disampaikan nenek korban, Tempat Kejadian Perkara (TKP) perlakuan pelecehan seksual oleh oknum NS Guru kelas 5 SD tersebut, sesuai pengakuan cucunya adalah di didalam Kantor Kepala Sekolah.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo saat di konfirmasi Gosumut Rabu, (3/07/2019) via wa telefon selulernya menjelaskan, setelah mendapatkan laporan pengaduan dari nenek korban pelecehan seksual, pihak PPA Sat Reskrim Polres Tobasa telah memeriksa korban dan beberapa saksi saksi yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum PNS/ASN guru sekolah SD tersebut.

Untuk melengkapi bukti pemeriksaan pihak Sat Reskrim Polres Tobasa telah mengamankan beberapa barang bukti seperti ,1 (satu) helai rok SD warna merah, 1 (satu) helai Baju kemeja warna putih, 1 (satu) helai celana dalam warna Orange dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Warna Silver.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Kejadian diketahui bermula saat Nenek korban pernah mendengar cerita dari R.G.E boru B (9) pada hari Seni(13/5/2019) sekira pukul 07.00 WIB yang pada saat itu R.G.E boru B (9) mengatakan kepada neneknya bahwa ia sudah malas untuk sekola dengan alasan gurunya jahat di Sekolah sama dia.

Tetapi pada saat itu Ramli Siahaan nenek korban, tidak terlalu menghiraukan omongan cucunya karena menurut pemikiran sang nenek hal itu adalah hal biasa-biasa. "Guru memukul dia karena malas dan bodoh dan nenek korban menganggap itu adalah hal yang lumrah dan wajar bila seorang guru memarahi ataupun memukul muridnya. Hal itu mungkin saja karena nakal dan susah diatur ataupun diajari dan pukulan guru itu menurut neneknya adalah pukulan biasa dan bukan bermaksud mencederai si anak/murid. itu hanya sekedar peringatan.demikian neneknya menyikapi sebelumnya," jelas Kapolres kepada Gosumut melalui WA telefon selulernya.

Lanjut Kapolres, Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 4/6/2019 pada saat berlibur ke Medan tempat dimana Ibu kandung R.G.E boru B (9) bekerja, disanalah dia menceritakan kejadian yang dialaminya di sekolahnya oleh perbuatan gurunya kepada ibu kandungnya Roliansa Santi Evalina Tampubolon.

"Dan saat itu si korban mengatakan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah dicabuli oleh gurunya yang berinisial NS dan itu dilakukan NS di dalam ruangan kepala Sekolah yang baru saja diBangun."

Disampaikan Kapolres, mendapat laporan dan beberapa hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Tobasa pada hari Jumat (21/7/ 2019) dengan memintai keterangan beberapa saksi dan korban, terhadap tersangka dilakukan penjemputan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat itu oleh Tim OPSNAL yang berada di lapangan, kemudian bergerak menuju Panamparan Tobasa dan Terlapor tersebut ditemukan berada di dalam Rumahnya dan selanjutnya terlapor dibawa Ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa untuk Dimintai keterangan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Polres Tobasa setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan beberapa keterangan saksi saksi sekaitan dengan dugaan perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum ASN/PNS berinisial NS (41) terhadap siswa sekolah tempatnya mengajar R.G.E.*