BELAWAN-Satreskrim Polres Belawan menangkap seorang buronan kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.

Sebelum ditangkap di depan PT Smart Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan, tersangka sebelumnya sukses melakukan aksi Curas terhadap Umaruddin (59) penduduk Jalan Pandu Raya Blok M Nomor VI Desa Sena, Kecataman Baatangkuis, Kabupaten Deliserdang pada hari Senin 18 Juli 2016 silam sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin, (1/7/2019) menyebutkan, buronan yang dimaksud ialah Hendrawan alias Bukong (25). Warga Gang II Selebes Titi Panjang, Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap petugas di Jalan Pelabuhan Raya persisnya depan PT PHG Kecamatan Medan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK menyampaikan, aksi Curas ini dilakukan pria yang berpofesi sebagai buruh bangunan bersama tiga orang rekannya.

Dimana saat itu, korban hendak pulang kerja dari PT Waruna dengan nenggunakan mobil boks Toyota pelat BK 8089 DADA di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan PT Smart, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Saat bersamaan, pelaku bersama rekan-rekanya yang berada di kawasan tersebut, langsung menghadang dan merampas secara paksa telepon seluler. Kemudian, menusuk lengan tangan korban.

"Setelah para pelaku berhasil mengambil telepon seluler, kemudian mereka kabur meninggalkanya. Sehingga korban yang merasa keberatan atas tindakan tersebut lalu membuat laporan ke Mapolres Pelabuhan Belawan," ujar orang nomor satu di Satreskrim Polres Belawan ini.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Jerico menjelaskan, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku lagi berada di pinggir Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di PT PHG Belawan.

"Memperoleh informasi keberadaan tersangka, Tim 72.3 dan Panit Resum, Ipda Hamzar Nodik langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Alumnus Akpol Tahun 2008 ini.

Usai diamankan, kata Jerico, begudal yang dikenal sadis saat beraksi tesebut langsung digelandangkan ke Polres Belawan untuk diproses lanjut.

"Imbas perbuatanya, yang bersangkutan kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya bersama tiga rekanya.

"Ketika diinterogasi tersangka mengakui sudah berulangkali melakukan aski serupa di wilayah hukum Polres Belawan bersama tiga rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas," tandasnya.*