LABURA - Seorang ibu rumah tangga di Dusun Polu Godan, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura diamankan polisi dari kediamannya, Jumat (28/6/2019) sekira pukul 16.00.

Wanita berkerudung biru berinisial YR (22) ini disebut-sebut memiliki 1 barang bukti sabu-sabu. Bahkan pelaku sempat membuang sabu miliknya saat petugas mengamankannya.

Informasi yang diterima, sore kemarin sekira pukul 15.30, Tim Opsnal Polsek NA IX - X mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Polu Godan, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura.

Mengetahui hal itu, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas melihat seorang wanita dengan gelagat yang mencurigakan. Di mana pada saat penangkapan pelaku sedang berada di belakang rumahnya.

Saat Tim Opsnal datang ke rumahnya, pelaku merasa curiga dengan kehadiran polisi dan pelaku langsung melempar barang bukti sabu tersebut tepat di bawah jendela luar kamar pelaku.

Tim pun melihat barang bukti tersebut, lalu pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti paket sabu tersebut dia yang melempar.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek NA IX - X guna proses penyidikan selanjutnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kaposek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap, Sabtu (29/6/2019) membenarkan penangkapan ini.

"Barang buktinya satu paket plastik kecil berisi sabu. Pelaku sudah diperiksa dan kini ada di dalam sel," ujarnya.