LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku juga dihadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan saat petugas hendak melakukan pengembangan.

Pelaku berinisial MSS alias Sakti (26) diamankan petugas atas laporan polisi Nomor : LP/85/VI/2019/SU/LBH/ SEK.KUALUH HULU dan LP Nomor : LP/114/VI/2019/SU/LBH/SEK KUALUH HULU tentang tindak pidana curas atau jambret.

Informasi yang diterima, pejambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (13/2/2019) sekira pukul 22.00. Di mana, korban Dernawaty Lingga (30) bersama keluarganya mengendarai mobil pick up berhenti membeli nasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labura.

Saat berhenti itulah tiba-tiba 2 pria berboncengan dengan sepeda motor berhenti di samping mobil dan langsung merampas tas korban yang berada di pangkuan. Dengan spontan, korban mempertahankan tasnya. Namun terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban "Kumatikan Kau!". Takut dengan ancaman, korban pun langsung melepaskan tasnya.

Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian. Di mana dalam tas sandang itu berisikan uang tunai sebesar Rp 10 juta, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merk Vivo. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Dari hasil penyelidikan di lapangan dan interogasi saksi-saksi, polisi mendapatkan titik terang dan diketahui pelakunya adalah MSS.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.

Dari hasil interogasi itu, petugas mengetahui bahwa pelaku melakukan pejambretan bersama seorang temannya berinisial G, warga Kelurahan Aek Kanopan Timur. Keduanya melakukan pejambretan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soal tanpa plat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menerangkan, pelaku MSS merupakan resedivis dan sebelumnya sudah pernah 5 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Pelaku juga pernah melakukan pejambretan bersama dengan pelaku A dengan mengendarai Yamaha Mio G di sekolah Sultan Hasanuddin Kecamatan Kualuh Hulu pada Selasa (25/6/2019).

"Setiap jambret yang dilakukan, peran TSK adalah eksekutor," ujar Kapolsek, Jumat (28/6/2019).

Dari pelaku MSS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio Soul tanpa plat, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merk Vivo, 1 buah baju kaos, dan 1 buah celana ponggol.

Dari penangkapan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya. Namun tersangka berontak dan melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yaitu tembakan pada kakinya.

Guna perawatan secara medis, maka TSK dibawa ke rumah sakit terdekat.