MEDAN-Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman mengingatkan para pengusaha untuk memperhatikan keselamatan pekerjanya. Mengingat peristiwa kebakaran yang terjadi di pabrik rakitan mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang menewaskan 30 orang.

"Setiap pelaku usaha, apapun itu bisnisnya harus paham yang menyangkut keselamatan pekerja di tempat dia bekerja. Jadi pengusaha tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi. Tapi, karyawan juga harus disejahterakan dan keselamatan diutamakan. Apa yang terjadi di pabrik mancis ini sangat fatal,"ujarnya (27/6/2019).

Usai meninjau lokasi kebakaran dan keluarga korban bersama pengurus Forda UKM lainnya, Sri Wahyuni Nukman menyebutkan menilai  pengusaha pabrikan mancis ini banyak mengabaikan kewajibannya. Selain persoalan keselamatan pekerja, upah yang dibawah standar. Sebab ada pekerja yang diupah dibawah Rp 20.000 setiap harinya.

Apalagi sebut Sri Nukman  perusahaan yang sudah beroperasi bertahun-tahun tersebut juga diketahui belum memiliki kelengkapan legalitas. Bahkan dari puluhan korban jiwa tersebut hanya satu yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pabrik tersebut sebutnya, sangat rawan. "Harusnya, keselamatan pekerja ini jadi perhatian serius," imbuhnya.

Oleh karenanya, Forda UKM sebagai salah satu wadah bagi pelaku usaha sebut Sri Wahyuni Nukman mengajak agar pengusaha agar  persoalan keselamatan dan keamanan pekerja menjadi perhatian serius.

"Kita himbau semua pelaku usaha harus utamakan hak karyawan, selain itu tempat dan lingkungan usaha juga harus jadi perhatian serius. Mereka harus paham," ujarnya.

Kedepan sambungnya para pengusaha terutama yang sudah mapan, untuk memikirkan dan memprioritaskan keselamatan pekerja, bukan semata memikirkan keuntungan semata.  Namun juga harus memperhatikan hal yang menjunjung keselamatan dan keamanan pekerja dalam bekerja. Termasuk alat dan fasilitas pelindung terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran.

Dari peristiwa tersebut, Sri mengatakan kedepan Forda UKM Sumut akan mengadakan workshop tentang keselamatan kerja dalam waktu dekat. Hal ini sebagai upaya mengedukasi pelaku usaha agar tidak mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya.

Untuk diketahui Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan sejumlah pelanggaran. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan.

Perusahaan tersebut juga  tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tidak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat dan belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kemudian pabrik juga tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tidak tersedia alat pelindung diri (APD), racun api serta berbagai pelanggaran lain.*