MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Persidangan Perkara Persekongkolan Tender. Sidang yang digelar, Kamis (27/6/2019) merupakan Sidang Lanjutan Perkara No.13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017.

Agenda sidang yang digelar adalah pemeriksaan terlapor III, terlapor IV dan Enzage. Adapun yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah PT. Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017 sebagai Terlapor IV.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi.

Pada sidang kali ini, terlapor III yaitu PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri dan terlapor IV yaitu Pokja Satker PJN Wilayah I yang terdiri dari Ahmad Mukhlis sebagai Ketua, Ferry Hizkia Jonathan sebagai Sekretaris, dan sebagai anggota adalah Herison Menjerang, Marthin Andreas Panjaitan dan Rolando Meixon Siahaan tidak hadir memenuhi panggilan Majelis Komisi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisi, Afif Hasbullah menegaskan bahwa jika terlapor kembali tidak hadir dalam sidang pemeriksaan selanjutnya, KPPU akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.

Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak menyampaikan.bahwa para pihak diharapkan untuk dapat hadir pada sidang hari senin, tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta, karena jika tidak hadir lagi, majelis akan melakukan pemanggilan paksa.

“Kepada pihak yang tidak kooperatif, KPPU juga dapat menyerahkan kepada penyidik, terutama Pokja sebagai perwakilan pemerintah, dan dianggap tidak mematuhi Undang-undang,” pungkasnya.*